Garuda Klaim Self Daclare Soal HD, Bea Cukai: Tak Ada Istilah Itu

Kamis, 5 Desember 2019 08:50 WIB

Garuda Indonesia Airbus A330-900 neo. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan ihwal istilah self declare atau pelaporan mandiri yang diklaim manajemen maskapai Garuda Indonesia soal "kargo gelap" yang berisi motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat GA 9721 A300-900 Neo. Kepala Subdirektorat Komunikasi Dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjantoro memastikan, institusinya tak mengenal istilah tersebut.

“Tidak ada istilah itu kalau di Kepabeanan. Kami hanya mengenal metode self assesment. Itu berdasarkan best practice custom international," katanya kala dihubungi Tempo, Rabu, 4 Desember 2019.

Metode self assesment memungkinkan penentuan besaran pajak terutang dihitung secara mandiri oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak berperan aktif menuntaskan kewajiban pajaknya. Mulai dari penghitungan besaran pajak, pembayaran pajak, hingga pelaporan pajak.

Dalam self assesment, aturan yang ditetapkan kepabeanan terhadap barang ekspor dan impor tak berubah. Artinya, penumpang pesawat tidak diperkenankan membawa barang bekas asal luar negeri masuk ke dalam negeri.

"Contohnya Anda membawa make up. Meski bekas, tidak boleh dibawa. Kalau memaksa bawa dengan berbagai cara, berarti Anda memang memiliki niat (menyelundupkan barang)," tutur Deni.

Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelumnya menyita 18 boks yang diangkut maskapai Garuda Indonesia di hanggar empat milik PT Garuda Maintenance Facility atau GMF pada 17 November 2019. Lima belas boks di antaranya berisi suku cadang Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran 1970-an. Sedangkan tiga boks lainnya berisi dua unit sepeda Brompton serta aksesorisnya yang ditaksir harganya puluhan juta.

Barang ini diangkut di bagasi dalam perjalanan pengantaran pesawat anyar Garuda Indonesia dari Prancis ke Jakarta. Pihak Bea dan Cukai menyita benda yang telah dikemas dalam bentuk potongan ini lantaran merupakan barang ilegal. Sebab, pemilik barang itu tak melaporkan bawaannya ke Kepabeanan.

Berita terkait

Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

19 menit lalu

Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

Menurut Jubir Kemenperin, adanya temuan ribuan kontainer atau peti kemas tertahan itu tidak mempengaruhi rantai pasok dalam negeri

Baca Selengkapnya

Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

4 jam lalu

Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Indonesia sering mendapat kritik, bagaimana dengan di negara tetangga?

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

8 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

10 jam lalu

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

Batas usia pensiun polisi bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi UU No 2 Tahun 2002.

Baca Selengkapnya

6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

11 jam lalu

6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

Belakangan Bea Cukai menjadi perbincangan publik karena terseret sejumlah kasus saat menangani barang impor masyarakat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

2 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

2 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

2 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya