Kemenkeu Rilis Aturan Terbaru soal Selisih Bayar Subsidi Listrik

Selasa, 3 Desember 2019 15:24 WIB

Petugas mengecek aliran listrik seusai apel siaga pasukan piket Asian Games 2018 di Unit Area Pelaksana Pemeliharaan Cawang, Jakarta, Selasa, 10 Juli. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu merilis ketentuan baru mengenai subsidi listrik yang menambahkan klausul baru terkait mekanisme penyelesaian kelebihan bayar subsidi listrik.

Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 174/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik yang telah diundangkan sejak 25 November lalu.

Melalui PMK yang merevisi PMK No. 44/2017 tersebut, Kemenkeu menambahkan dua definisi baru dalam penghitungan subsidi listrik yakni parameter subsidi listrik dan specific fuel consumption (SFC).

Parameter subsidi listrik adalah semua variabel yang mempengaruhi penghitungan subsidi listrik, sedangkan SFC adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang dibutuhkan oleh pembangkit listrik untuk menghasilkan 1 kWh energi listrik bruto.

Dengan ini, besaran subsidi listrik bakal didasarkan pada harga ICP, nilai tukar rupiah, parameter subsidi listrik yang meliputi volume penjualan, bauran energi, harga energi primer, tarif, marjin, jumlah pelanggan, golongan tarif, volume bahan bakar, SFC, susut jaringan, hingga biaya non bahan bakar. Dalam aturan sebelumnya, ketentuan ini tidak dijabarkan secara gamblang.

Advertising
Advertising

Dalam aturan terbaru, Kemenkeu juga menambahkan klausul baru terkait mekanisme penyelesaian kelebihan bayar subsidi listrik. Kali ini, selisih lebih bayar subsidi listrik dapat diperhitungkan dengan pembayaran subsidi listrik tahun berjalan atau dengan utang subsidi listrik tahun-tahun sebelumnya serta dapat disetorkan kembali ke kas negara.

Pada aturan sebelumnya, lebih bayar subsidi listrik harus dikembalikan ke kas negara tanpa adanya opsi lain. Terakhir, Kemenkeu tidak lagi memasukkan implementasi subsidi listrik berbasis performa.

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah mengimplementasikan subsidi listrik berbasis performa dalam rangka meningkatkan kinerja PLN dalam melaksanakan PSO. Impelementasi subsidi listrik berbasis performa tersebut dilaksanakan dengan uji coba pada regional PLN tertentu.

BISNIS

Berita terkait

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

2 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

3 hari lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

5 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

5 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

5 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

5 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

8 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

9 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

9 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

10 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya