Ada Omnibus Law, Investor Harus Tetap Tunduk Aturan B to B

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Sabtu, 23 November 2019 15:35 WIB

Menko Maritim RI Luhut B. Pandjaitan ketika menghadiri forum bisnis "Invest Indonesia" di Seoul, Korea Selatan, yang digelar KBRI Seoul pada Jumat, 20 September 2019. [KBRI Seoul]

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan mengajukan Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 Desember 2019, sebelum masa reses. Meski sudah ada Omnibus Law dan kemudahan berinvestasi, investor tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dengan skema Business-to-Business (B to B).

Menurut Luhut, yang termasuk di dalam aturan B to B antara lain patuh terhadap hukum lingkungan, mengikuti standar lingkungan regional dan global, mendidik tenaga kerja lokal, serta membantu pengembangan kapasitas masyarakat sekitar lokasi investasi.

Omnibus Law sendidi kini diyakini dapat mendorong investasi di Tanah Air. Seperti diketahui, Omnibus Law ini akan mengubah banyak Undang-Undang (UU) yang masih tumpang tindih dan menjadi penghambat bisnis di Indonesia.

“Karena kami mengerti dan belajar, ini adalah salah satu masalah, kami identifikasi, kemudian kami atasi masalahnya," kata Luhut dalam keterangan resmi pada Sabtu 23 November 2019.

Luhut menjelaskan pemerintah sudah melakukan pendalaman mengenai bagaimana cara mengatasi macetnya investasi. Melalui kajian selama enam bulan lamanya, pemerintah menyimpulkan, salah satu solusi untuk investasi adalah Omnibus Law.

Diharapkan, hasil dari Omnibus Law sudah dapat dilihat pada Februari 2020, sehingga memudahkan investor di Indonesia.

Advertising
Advertising

Luhut menuturkan lewat konsolidasi yang dilakukan dengan DPR, saat ini, sebagian besar pemahaman di DPR tentang Omnibus Law sudah sejalan dengan pemerintah. Dia menambahkan hanya ada dua partai politik yang tidak berkoalisi dengan pemerintah. "Tapi kita tidak boleh merasa arogan. Kami berusaha tidak melakukan kesalahan, tetapi tentu saja tidak bisa sempurna,” ucap Luhut.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

32 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

2 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

5 jam lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya