Ada Omnibus Law, Investor Harus Tetap Tunduk Aturan B to B
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Sabtu, 23 November 2019 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan mengajukan Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 Desember 2019, sebelum masa reses. Meski sudah ada Omnibus Law dan kemudahan berinvestasi, investor tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dengan skema Business-to-Business (B to B).
Menurut Luhut, yang termasuk di dalam aturan B to B antara lain patuh terhadap hukum lingkungan, mengikuti standar lingkungan regional dan global, mendidik tenaga kerja lokal, serta membantu pengembangan kapasitas masyarakat sekitar lokasi investasi.
Omnibus Law sendidi kini diyakini dapat mendorong investasi di Tanah Air. Seperti diketahui, Omnibus Law ini akan mengubah banyak Undang-Undang (UU) yang masih tumpang tindih dan menjadi penghambat bisnis di Indonesia.
“Karena kami mengerti dan belajar, ini adalah salah satu masalah, kami identifikasi, kemudian kami atasi masalahnya," kata Luhut dalam keterangan resmi pada Sabtu 23 November 2019.
Luhut menjelaskan pemerintah sudah melakukan pendalaman mengenai bagaimana cara mengatasi macetnya investasi. Melalui kajian selama enam bulan lamanya, pemerintah menyimpulkan, salah satu solusi untuk investasi adalah Omnibus Law.
Diharapkan, hasil dari Omnibus Law sudah dapat dilihat pada Februari 2020, sehingga memudahkan investor di Indonesia.
Luhut menuturkan lewat konsolidasi yang dilakukan dengan DPR, saat ini, sebagian besar pemahaman di DPR tentang Omnibus Law sudah sejalan dengan pemerintah. Dia menambahkan hanya ada dua partai politik yang tidak berkoalisi dengan pemerintah. "Tapi kita tidak boleh merasa arogan. Kami berusaha tidak melakukan kesalahan, tetapi tentu saja tidak bisa sempurna,” ucap Luhut.
CAESAR AKBAR | BISNIS