Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Sebut Penurunan Tarif PPh Badan Diatur di Omnibus Law

image-gnews
Mensesneg Pratikno (kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Seskab Pramono Anung (kanan) di sela rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Presiden memimpin dua ratas hari ini. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mensesneg Pratikno (kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Seskab Pramono Anung (kanan) di sela rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Presiden memimpin dua ratas hari ini. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif pajak penghasilan atau PPh Badan turun secara bertahap dari saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen pada 2023.

"PPh untuk badan dari 25 persen saat ini menjadi 22 persen. Dan 22 persen untuk periode 2021-2022. Untuk periode 2023 akan turun menjadi 20 persen," kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Untuk PPh badan yang go public, kata Sri Mulyani, akan turun dari 20 persen menjadi 17 persen pada 2023. "Karena turun tiga persen di bawah tarif," katanya.

Pemerintah juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Sri Mulyani menjelaskan, dalam hal ini, dividen yang diterima wajib pajak badan maupun orang pribadi akan dibedakan. Namun, ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan dari peraturan pemerintah.

Sementara itu, tarif PPh bunga dari dalam negeri yang diterima subyek pajak luar negeri juga akan diturunkan lebih rendah dari tarif saat ini sebesar 20 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk badan usaha yang berada di luar negeri, dividen tidak akan dikenakan pajak apabila diinvestasikan di Indonesia dan berasal dari perusahaan listed maupun nonlisted.

Menurut Sri Mulyani, aturan penurunan PPh badan ini akan diatur dalam omnibus law perpajakan. Sejumlah peraturan yang diatur dalam satu undang-undang itu antara lain UU PPh, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPn), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemda.

Sri Mulyani mengatakan omnibus perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perekonomian Indonesia dalam menciptakan kesempatan kerja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani: Ekonomi Digital Bisa Ciptakan Kesenjangan hingga Lapangan Kerja yang Hilang, tapi...

1 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 di Gujarat, India, Ahad, 16 Juli 2023 (Sumber: Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani: Ekonomi Digital Bisa Ciptakan Kesenjangan hingga Lapangan Kerja yang Hilang, tapi...

Sri Mulyani menjelaskan ekonomi digital juga akan menimbulkan lapangan kerja lama hilang, tapi memunculkan lapangan kerja baru.


Sri Mulyani Cerita Baik dan Buruknya Teknologi Digital, Ungkit James Bond hingga..

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi jajarannya memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Sri Mulyani melaporkan realisasi APBN hingga akhir Februari 2019, tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Cerita Baik dan Buruknya Teknologi Digital, Ungkit James Bond hingga..

Sri Mulyani mengenang perkembangan teknologi digital, jika di masa lalu yang hanya impian dan kini sudah menjadi hal yang lumrah.


Menkop Teten Sebut Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku: untuk Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

4 jam lalu

Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki memberi sambutan pada pameran Panggung Karya Nusantara di Sarinah, Jakarta, Jumat 24 November 2023. Panggung Karya Nusantara tahun 2023 akan mengangkat tema besar
Menkop Teten Sebut Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku: untuk Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi kabar soal rencana pemerintah mengenakan pajak tarif normal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Sri Mulyani Minta Pemda Gunakan Dana Transfer Daerah untuk Tangani Perubahan Iklim

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Sri Mulyani Minta Pemda Gunakan Dana Transfer Daerah untuk Tangani Perubahan Iklim

Sri Mulyani Indrawati mendorong pemerintah daerah menggunakan dana transfer ke daerah untuk mengarusutamakan penanganan perubahan iklim.


Stafsus Sri Mulyani Pastikan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

1 hari lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Stafsus Sri Mulyani Pastikan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan bahwa pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku.


Ekspor UMKM Terganjal Bea Cukai, Juru Bicara Sri Mulyani: Kasihan, Urus Izin Susah

2 hari lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ekspor UMKM Terganjal Bea Cukai, Juru Bicara Sri Mulyani: Kasihan, Urus Izin Susah

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, merespons keluhan UMKM yang ekspornya terganjal Dirjen Bea Cukai.


Peringati Hari Guru Nasional, Sri Mulyani: Bergerak Bersama, Rayakan Merdeka Belajar

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Peringati Hari Guru Nasional, Sri Mulyani: Bergerak Bersama, Rayakan Merdeka Belajar

Memperingati momentum Hari Guru Nasional, Sri Mulyani hingga Jokowi memberikan kesannya pada guru di Indonesia.


Terkini: KCIC Klarifikasi Aliran Transaksi Kereta Cepat, Lowongan Kerja Lulusan SMA di KAI Wisata

2 hari lalu

Layanan dan operasional di Stasiun Kereta Cepat Halim normal pada Minggu pagi, 5 November 2023. KCIC membantah kabar viral kalau stasiun itu mengalami plafon jebol dan bocor saat hujan lebat pada Sabtu malam. (KCIC)
Terkini: KCIC Klarifikasi Aliran Transaksi Kereta Cepat, Lowongan Kerja Lulusan SMA di KAI Wisata

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Ahad siang 26 November 2023, dimulai dari KCIC menyampaikan klarifikasi aliran transaksi kereta cepat.


Terpopuler Bisnis: Dua Direktur Unilever Indonesia Mundur, Dividen BUMN Tembus 74,1 Triliun

2 hari lalu

Kantor Unilever. shutterstock.com
Terpopuler Bisnis: Dua Direktur Unilever Indonesia Mundur, Dividen BUMN Tembus 74,1 Triliun

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 25 November 2023 antara lain dua direktur PT Unilever Indonesia mengundurkan diri.


Terkini Bisnis: Erick Thohir Bersyukur Dividen BUMN Lampaui Target, Investasi di Tahun Politik

2 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/Instagram/smindrawati
Terkini Bisnis: Erick Thohir Bersyukur Dividen BUMN Lampaui Target, Investasi di Tahun Politik

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Sabtu sore, 25 November 2023, yakni Erick Thohir mengatakan BUMN berhasil mencatat dividen yang melampaui target.