Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

Jumat, 22 November 2019 20:00 WIB

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO/Candrika Radita Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Investasi alias Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengusulkan ke pemerintah agar besaran kenaikan upah minimum dibedakan untuk setiap daerah.

"Masukan kami adalah tiap daerah dibedakan, kan misalnya sudah ada yang tinggi Rp 4 juta di Karawang tapi masih ada yang Rp 1,6 juta," ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Jika kenaikan upah minimum setiap daerah selalu sama, Rosan berpendapat, maka semakin lama daerah yang upah minimumnya sudah tinggi akan terus meroket. Akibatnya, terjadi perpindahan industri ke daerah dengan upah minimum yang masih rendah.

Dengan kondisi sekarang, ia melihat daerah-daerah justru jadi merugi karena ditinggal industri untuk pindah ke lokasi lain. "Nah, apakah memungkinkan untuk daerah yang sudah tinggi ini, istilah kita di stop dulu kenaikannya, kenaikannya tidak setinggi yang formula yang ada," kata Rosan.

Contoh penerapannya, tutur Rosan, daerah dengan upah minimum yang tergolong tinggi, misalnya Rp 4 juta per bulan, kenaikannya hanya 5 persen, sementara daerah berupah minimum Rp 1,6 juta bisa naik hingga 8,5 persen. Perkara itu akan diusulkan dimasukkan dalam omnibus law untuk memacu investasi yang tengah digarap pemerintah.

"Tadi yang kita bicarakan lebih kepada yang kenaikannya disepakati tetap ada, pakai formula yang sama, inflasi pus pertumbuhan ekonomi. Tapi, apakah itu akan di apply semua daerah dulu? Mungkin sektor akan hilang, tapi dibedakan dari padat karya dan non padat karya, juga UMKM," tutur Rosan.

Belakangan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengetok palu besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Jawa Barat. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Jawa Barat Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut berisi rincian UMK masing-masing daerah di Jawa Barat yang akan berlaku tahun depan. Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 4,59 juta, sedangkan UMK Kota Banjar terendah dengan besaran Rp Rp 1,83 juta.

“Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi ke Pak Gubernur sesuai yang diminta bupati/walikota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ade Afriandi, saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 November 2019.

CAESAR AKBAR | AHMAD FIKRI

Berita terkait

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 jam lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

20 jam lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

2 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

6 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

6 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

14 hari lalu

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.

Baca Selengkapnya

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

19 hari lalu

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

20 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya