DNI Dihapus, Pemerintah Sisakan 6 Larangan Investasi

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Kamis, 21 November 2019 13:51 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam The 7th US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan resmi menghapus Daftar Negatif Investasi (DNI) per Januari 2020. Daftar larangan investasi yang semula ada 20 bidang usaha nantinya menjadi tinggal enam bidang usaha.

Airlangga menyebut tetap ada area yang dilarang untuk investasi di Indonesia. Tapi jumlahnya hanya enam, di antaranya bisnis ganja, kasino atau tempat perjudian, industri yang yang menggunakan merkuri dalam proses produksi, dan industri senjata kimia.

"Apapun selain itu, positif," kata Airlangga dalam acara The 7th US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2019. Sontak, pernyataan Airlangga ini pun mendapat tepuk tangan meriah dari pejabat Amerika Serikat yang hadir.

Melalui revisi atas Perpres No. 44/2016 yang rencananya akan diundangkan pada Januari 2020, tidak ada lagi yang disebut DNI dan pemerintah akan memperkenalkan daftar positif investasi dalam rangka menstimulus penanaman modal.

Apabila merujuk pada Perpres No. 44/2016, maka yang dimaksud oleh Airlangga antara lain :

1. Budidaya ganja dengan kode HS 01289

2. Pengangkatan Benda berharga asal Muatan Kapal yang Tenggelam.

Advertising
Advertising

3. Industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri yang berkode HS 20111

4. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dengan kode HS 10719,

5. Industri bahan aktif pestisida: dichloro diphenyl trichioroethane (DDT), aldrin, endrin, dieldrin, chlordane, heptachlor, mirex, dan toxaphene.

6. Industri bahan kimia Industri dan industri bahan perusak lapisan ozone (BPO).

"Dengan positive list, investasi menuju sektor produktif akan terus didorong dan diharapkan dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menekan tingkat pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan," ujar Airlangga.

Selain relaksasi DNI, program-program lain yang terus didorong oleh pemerintah antara lain penguatan peran Online Single Submission (OSS) di seluruh daerah di Indonesia, penguatan peran Satuan Tugas Nasional Percepatan Investasi, implementasi tax holidaydan super deduction tax, pengembangan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, serta perancangan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang akan mempermudah dan mempercepat perizinan berusaha.

"Dengan kebijakan-kebijakan dan langkah konkret ini, diharapkan perekonomian Indonesia bakal terus bertumbuh pada 2020 dan tahun-tahun ke depan," ujar Airlangga.

Sebagai pengganti DNI, pemerintah akan menerbitkan Daftar Positif Investasi yang memuat informasi sektor investasi yang bisa dimasuki oleh semua penanam modal, baik investor asing maupun dalam negeri. "Kami tidak akan lagi menggunakan DNI, tapi daftar putih (positif)," kata Airlangga Hartarto.

FAJAR PEBRIANTO | BISNIS

Berita terkait

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

2 jam lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

3 jam lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

2 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

2 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

3 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

3 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

4 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

4 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya