Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Mahasiswa Demo di Kemenkes Siang ini
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 21 November 2019 09:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) akan berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan RI di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 21 November 2019. Demonstrasi dalam rangka menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB siang hari ini.
Seruan aksi dengan tanda pagar #TolakKenaikanIuranBPJS disampaikan melalui akun Instagram @bem_si yang diungguh pada Rabu kemarin, 20 November 2019. Hingga berita ini diunggah, postingan sosial media instagram @bem_si telah disukai oleh 9.955 netizen. Unggahan itu juga menginformasikan upaya yang telah dilakukan BEM-SI sebelum memutuskan aksi turun ke jalan.
BEM-SI melalui koordinator isu kesehatan bersama koordinator wilayah BEM-SI wilayah Jabodetabek dan Banten telah melayangkan surat audiensi terkait kebijakan BPJS Kesehatan pada tanggal 12 November 2019.
"Karena kebijakan yang baru-baru ini muncul kepermukaan sangat membebani rakyat Indonesia," tulis admin di laman akun @bem_si tersebut.
Lalu pada 14 November 2019 Koordinator Isu Kesehatan BEM-SI kembali mendatangi kantor Kementerian Kesehatan RI. Kedatangan perwakilan mahasiswa itu untuk menemui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto guna menindaklanjuti surat pengajuan audiensi.
Namun, tulis akun tersebut, langkah tersebut tidak membuahkan hasil dikarenakan Menteri Kesehatan tidak ada di tempat dan surat audiensi tidak dihiraukan. "Oleh karena itu maksud baik mahasiswa tidak sejalan dengan tidak adanya i'tikad baik dari Kementerian Kesehatan RI," tulis admin akun @bem_si tersebut.
<!--more-->
Aliansi BEM-SI Wilayah Jabodetabek-Banten lalu mengundang seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk bersatu dan melawan bersama dalam seruan aksi #TolakKenaikanIuranBPJS pada siang ini. Ajakan mahasiswa untuk berdemo itu disertai dengan ketentuan dress code jas almamater.
Sebelumnya, pemerintah sudah meresmikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 pada akhir Oktober 2019.
Kenaikan sebesar 100 persen itu rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2020 dan membuat iuran Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Langkah kenaikan iuran itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Pada 2018, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan defisit Rp 9,1 triliun dialami badan yang mengurus jaminan kesehatan nasional itu. Hasil itu menunjukkan sedikit penurunan setelah defisit sebesar Rp 9,7 triliun yang dialami oleh BPJS Kesehatan pada 2018.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari sebelumnya memastikan tidak ada hubungan antara kenaikan iuran dan standar layanan BPJS Kesehatan karena standar layanan yang baik sudah ditetapkan.
"Jadi tidak ada hubungan dengan defisit dan layanan karena layanan rumah sakit itu sudah ada standarnya, di BPJS Kesehatan ada standar layanannya. Tapi kemudian dengan adanya kenaikan iuran ini kami akan berbuat (bekerja) lebih keras lagi," ujar Andayani, Rabu, 13 November 2019.
ANTARA