Tolak Perbesar Gambar Peringatan, Industri Rokok Beri Penjelasan

Selasa, 19 November 2019 02:00 WIB

Ilustrasi peringatan kesehatan di bungkus rokok.. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Para produsen rokok mengingatkan Kementerian Kesehatan ihwal dampak rencana pemerintah memperbesar gambar peringatan bungkus rokok menjadi 90 persen.

Menurut mereka, rencana itu akan berimbas pada mata rantai produksi mulai dari tenaga kerja, petani tembakau dan cengkeh, tenaga kerja pabrikan, hingga pekerja dan pemilik toko ritel.

“Selama lima tahun terakhir, lebih dari 90 ribu tenaga kerja pabrikan yang mengalami PHK,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 18 November 2019.

Menurut dia, jumlah produsen pun juga terus mengalami penurunan, dari 4 ribu industri pada 2007 menjadi 700 pada 2019.

Para produsen rokok yang menyatakan pendapat tersebut terdiri dari Gaprindo, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI).

Mereka menilai usulan memperbesar gambar peringatan di bungkus rkok mengancam kesinambungan industri yang menaungi penghidupan dari lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia.

Rencana memperbesar gambar peringatan di bungkus rokok muncul dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Pada awal Oktober 2019, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan revisi PP 109 awalnya memang difokuskan pada kenaikan komposisi gambar dari saat ini yang 40 persen menjadi 90 persen.

Dalam pembahasannya, terdapat masukan dari kementerian dan lembaga untuk menambahkan substansi lain yang berkaitan dengan perlindungan ibu hamil dan anak hingga efektifitas pengawasan dan rokok elektronik.

"Pembahasan rancangan PP tersebut sampai saat ini sudah dalam tahap Pembahasan Antar Kementerian (PAK)," ujar Moeftie.

Para produsen rokok menilai revisi tersebut bukanlah solusi untuk menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia. Sebaliknya, Moeftie menyebut, ketiga asosiasi meyakini bahwa angka perokok anak hanya dapat ditanggulangi jika ada langkah pengendalian oleh pemerintah bersama pelaku industri di lapangan.

“Kami mendukung regulasi yang mencegah anak-anak mengkonsumsi produk tembakau sebagaimana tercantum dalam PP 109 Tahun 2012."

Moeftie menyebut para pelaku industri rokok secara sukarela telah menjalankan program sosialisasi bagi para penjual untuk tidak menjual kepada anak.

Ironisnya, belum ada langkah nyata pemerintah untuk mencegah perokok anak. Namun, industri rokok yang disalahkan.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN

2 hari lalu

Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN

Hingga hari ini, kata Bigwanto, pemerintah belum mempunyai regulasi yang memadai untuk mengendalikan produk tembakau.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

11 hari lalu

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

16 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

16 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

17 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya