Siapkan Lelang 7 SUN, Pemerintah Targetkan Pendapatan Rp 30 T

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 16 November 2019 19:54 WIB

Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuanan Luky Alfirman saat meluncurkan surat utang berharga negara (SBN) syariah seri Sukuk Tabungn ST-003 di Restoran Bunga Rampai, Jakarta Pusat, Jumat 1 Februari 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melelang tujuh surat utang negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada 19 November 2019. Lelang tersebut ditargetkan meraup Rp 30 triliun.

Menurut keterangan pers dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada Sabtu, 16 November 2019, hal ini dilakukan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam APBN 2019. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).

Pemerintah akan mengeluarkan 2 Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan 5 Obligasi Negara. Dari emisi 7 SUN itu, pemerintah mematok target indikatif sebesar Rp 15 triliun dan maksimal Rp 30 triliun.

Kedua SPN tersebut yakni seri SPN03200220 yang akan jatuh tempo pada 20 Februari 2020 serta SPN12200814 dengan waktu jatuh tempo pada 14 Agustus 2020 dengan alokasi pembelian non kompetitif maksimal 50 persen dari yang dimenangkan.

Sementara itu, 5 varian obligasi yang akan ditawarkan adalah seri FR0083 yang akan jatuh tempo pada 15 April 2040 dengan kupon 7,5 persen, seri FR0081 dengan kupon 6,5 persen dan jatuh tempo pada 15 Juni 2025, FR0082 dengan kupon 7 persen dan jatuh tempo pada 15 September 2030, serta FR0080 dengan kupon 7,5 persen yang jatuh tempo pada 15 Juni 2035.

Terakhir, seri FR0076 dengan kupon 7,375 persen dan jatuh tempo pada 15 Mei 2048.

Penjualan SUN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang akan bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai yield yang diajukan. Adapun pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.

Lelang SUN akan dilakukan pada Selasa (19/11) mulai pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Sementara itu, tanggal setelmen ditentukan pada 21 November 2019.

BISNIS

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

2 hari lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

2 hari lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

2 hari lalu

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

2 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

4 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya