DPR Minta UU yang Atur Ojek Online Masuk Prolegnas 2020-2024

Rabu, 13 November 2019 21:19 WIB

Pengendara ojek online dari Gojek Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. TEMPO/Amston Probel
Tempo.Co, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyarankan aturan tentang ojek berbasis aplikasi atau ojek online akan tercantum dalam Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi beleid tersebut bakal didorong masuk program legislatif nasional atau prolegnas 2020-2024.
“Kalau bahas soal angkutan, kami akan kaitkan ke UU Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan aplikasinya atau IT-nya itu menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Lasarus saat ditemui seusai rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019.
Ojek online saat ini beroperasi tanpa payung undang-undang. Sebab, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, angkutan roda dua memang tidak diperhitungkan sebagai angkutan massal atau pelat kuning.
Di sisi lain, transformasi roda dua menjadi angkutan jalan kian tak bisa dinafikan. Lasarus mengatakan pertumbuhan ojek online sebagai angkutan alternatif makin masif dan melibatkan jutaan orang, baik sebagai pelaku penyedia jasa, mitra, maupun pengguna. Ia juga menyebut bahwa keberadaan ojek online berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Karena itulah, menurut dia ojek online perlu segera dinaungi oleh undang-undang. "Saya belum bisa terjemahkan normanya seperti apa sekarang. Tapi ketika enggak ada regulasi yang mengatur, akan ada banyak kesulitan. Maka kami akan coba atur,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Lasarus meminta Kementerian Perhubungan segera menyerahkan draf revisi undang-undang kepada Dewan. Setelah menerima draf tersebut, Komisi V akan segera merapatkannya secara internal. Adapun Komisi V saat ini telah memiliki tim khusus untuk mengkaji poin-poin revisi undang-undang tersebut.
Setelah kelar, Komisi V akan menyorongkan draf revisi undang-undnag kepada Badan Legislasi atau Baleg. “Setelah itu akan diserahkan ke pimpinan apakah akan masuk prolegnas atau tidak. Kami dorong masuk,” ujarnya.
Dalam menyusun revisi undang-undang angkutan jalan ini, Lasarus memastikan komisinya akal melibatkan banyak pihak. Di antaranya masyarakat umum, akademikus, aktivis, pelaku usaha, mitra, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Ia meyakinkan bahwa Dewan bakal menangkap aspirasi dari berbagai sisi.
Di temui di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membenarkan bahwa aturan terkait ojek online akan dibahas dalam poin revisi undang-undang dan didorong masuk daftar prolegnas. Seusai rapat dengan DPR, Budi Karya mengatakan kementeriannya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Nanti sesuai dengan rapat akan kami bahas,” ucapnya.
Adapun saat ini Kementerian Perhubungan telah memiliki regulasi yang mengatur keselamatan berkendara untuk kendaraan roda dua. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri atau PM Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan turunannya ialah Keputusan Menteri Nomor 348 tentang tarif atas dan bawah untuk biaya jasa ojek online berdasarkan zonanya.

Berita terkait

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

21 jam lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

8 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

9 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

17 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

25 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

25 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

25 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

25 hari lalu

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya