Ini Cara Kominfo Sertifikasi Tanda Tangan Digital

Rabu, 13 November 2019 13:02 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan aturan pelarangan iklan digital pada masa tenang pemilihan umum di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia dan Promosi Tanda Tangan Elektronik pada Rabu, 13 November 2019. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atau Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan program layanan elektronik (tanda tangan digital) ini akan menjamin keaslian dokumen dan meningkatkan keamanan siber warga negara, instansi, dan perusahaan.

"Layanan elektronik saat ini sangat rawan. Karena itu dibutuhkan jaminan. Tanda tangan elektronik ini, misalnya hadir untuk menjamin keaslian dokumen," ujar Samuel di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat.

Samuel mengatakan peluncuran PSrE Indonesia dan tanda tangan elektronik ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid itu, semua penyedia layanan wajib terdaftar di pemerintah.

Menurut dia, di era digital saat ini, pemerintah perlu memberikan kepastian terhadap keabsahan dokumen, baik yang dikeluarkan instansi pelat merah maupun swasta. Sebab, kini banyak pemalsuan dokumen dan tanda-tangan yang dilakukan melalui sistem pemindaian dan aplikasi canggih.

Adapun dengan sistem sertifikasi serta tanda tangan elektronik, kecurangan berbasis siber, hoaks, dan pemalsuan dokumen dapat ditekan. Dalam penyelenggaraannya, pemerintah akan menyediakan jaringan yang terintegrasi sehingga semua keabsahan dokumen daring nantinya dapat dilacak oleh negara.

Menurut Samuel, pemanfaatan untuk sistem sertifikasi dan tanda tangan elektronik saat ini sudah dikaji oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
"BPPT punya studi bisa dimanfaatkan apa aja. Kita tunggu dari BPPT untuk pemanfaatannya," tuturnya.

Adapun saat ini PSrE menyediakan enam layanan digital. Di antaranya tanda tangan elektronik, segel elektronik, preservasi, otentifikasi, pengiriman elektroknik tercatat, dan penanda waktu. Dua PSrE digaral oleh pemerintah dan sisanya oleh swasta.

"Ke depan, PSrE akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi elektroinik dan mendorong ekonomi masyarakat," katanya.


Berita terkait

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

7 jam lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

2 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

2 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

3 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

3 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

5 hari lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

6 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Satgas Judi Online Belum Bekerja, Menkominfo: Formulanya Masih Disusun

6 hari lalu

Satgas Judi Online Belum Bekerja, Menkominfo: Formulanya Masih Disusun

Kominfo sebut perlu ada langkah komprehensif untuk memberantas judi online.

Baca Selengkapnya