Terbitkan 3 PMK Baru, Sri Mulyani Hitung Anggaran BPJS Kesehatan

Reporter

Eko Wahyudi

Senin, 11 November 2019 20:34 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Rapat kerja tersebut membahas pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekaligus terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ketiga aturan teknis itu membahas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

"(Isinya) untuk membayar yang ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan yang untuk daerah," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 11 November 2019.

Adapun ketiga aturan tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019 pekan lalu, dan keesokan harinya langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian ia mengungkapkan, pihaknya akan menghitung jumlahnya terkait masing-masing kelompok berdasarkan tiga PMK tersebut. Tetapi, Sri Mulyani belum dapat menyebutkan angka perhitungannya serta memastikan waktu pencairan dana talangan BPJS. "Itu nanti yang akan kita hitung jumlahnya tergantung dari masing-masing(kelompok)," ujar Sri Mulyani.

Ketiga PMK yang dikeluarkan Sri Mulyani itu antara lain PMK Nomor 158 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Lalu PMK Nomor 159 tahun 2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dan terakhir PMK Nomor 160 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan PErtanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Advertising
Advertising

Dalam PMK Nomor 158 tahun 2019, salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran BPJS Kesehatan diubah. Melalu baleid ini, dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan terdiri dari gaji/pensiun, tunjungan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Selanjutnya, PMK Nomor 159 tahun 2019 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran dari anggaran BA 999/08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Selain untuk keperluan kurang bayar TKDD, klausul agar pemerintah bisa memberikan DAU Tambahan untuk bantuan pembayaran selisih perubahan jaminan kesehatan untuk PBI yang dibiayai APBD.

Terakhir, melalui PMK Nomor 160 tahun 2019 pemerintah merevisi pasal 3 sehingga pemerintah bisa memenuhi kekurangan pembayaran PBI akibat perubahan jumlah peserta atau besaran iuran BPJS Kesehatan dengan menggunakan APBN tahun berjalan.

EKO WAHYUDI | BISNIS

Berita terkait

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

49 menit lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

5 jam lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

9 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

9 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

2 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

3 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

3 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

5 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya