Edhy Prabowo: Kerang Hias Dilarang Diambil di Lokasi Wisata
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 8 November 2019 16:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hari ini beraudiensi dengan Asosiasi Koral, Kerang, dan Ikan Hias Indonesia (AKKII) di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Edhy mengatakan audiensi ini diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terbaik terkait aturan perdagangan koral atau karang hias.
Edhy menuturkan pihaknya tegas bahwa pengambilan kerang hias di daerah konservasi dan daerah wisata tidak diperbolehkan sama sekali. Dulu, aturan mengizinkan mengambil kerang di luar dua kawasan tersebut, dengan syarat lokasinya di daerah yang tutupannya di atas 50 persen.
“Dulu ketika dilakukan groundcheck dan juga info dari LIPI ada yang mengambil di kawasan yang tutupannya di bawah 50 persen. Untuk itu hari ini kita bertemu untuk bicara dan menyelami masalah lebih detail agar ke depan ini harus ada solusi,” ujar Edhy.
Edhy menilai, perlu dicari solusi agar konservasi alam dan pemenuhan kebutuhan orang-orang yang menggantungkan hidup dari perdagangan karang hidup ini bisa diselaraskan. Untuk itu, ia menanyakan komitmen pedagang karang hidup terhadap kelestarian lingkungan melalui pemenuhan permintaan pasar dengan kegiatan budidaya.
“Apa benar semua yang diperdagangkan itu adalah karang-karang budidaya semua? Karang budidaya semua atau alam semua? Kalau memang itu campuran dua-duanya, harus dipastikan dulu berapa persen hasil budidaya dan berapa persen dari alam. Ini yang harus dikaji terlebih dahulu,” kata Edhy.
Selain itu Menteri Edhy berpendapat, jika perdagangan karang hias diizinkan kembali, pengawasan untuk memastikan bahwa karang hias tidak diambil di daerah konservasi juga merupakan pekerjaan rumah yang besar. Termasuk pengawasan budidaya karang hias yang mungkin dapat digunakan sebagai modus berbuat curang.
“Saya harus mendengarkan masukan dari berbagai sisi. Bisa jadi ada kelompok yang tidak setuju perdagangan karang hias diizinkan, bisa jadi ada yang merasa dirugikan. Kami harus hati-hati. Persoalan karang hidup ini menjadi fokus saya dan akan segera saya selesaikan,” ujarnya.
Menteri Edhy juga meminta pelaku usaha kooperatif dengan mengikuti segala peraturan yang ada agar menciptakan solusi terbaik bagi seluruh pihak. Termasuk tidak mengelabui petugas dengan mengakui terumbu karang alam sebagai hasil budidaya.
<!--more-->
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KKP menghentikan penerbitan health certificate untuk ekspor karang hias berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pada regulasi tersebut diatur, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menambang karang hias yang menimbulkan kerusakan ekosistem serta mengambil karang hias di kawasan konservasi.
Aturan lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Edhy menyebut audiensi itu merupakan salah satu caranya untuk membangun komunikasi yang baik dengan stakeholder kelautan dan perikanan. Tak hanya AKKII yang pro terhadap perdagangan karang hias, pihaknya juga akan mendengar pandangan dari pihak yang menolak perdagangan karang hias.
Ketua Umum AKKII Dirga Adhi Putra S. dalam pemaparannya menyampaikan bahwa karang hias yang diperdagangkan berasal dari dua sumber yaitu alam dan hasil budidaya (transplantasi). Menurutnya, karang hias alam merupakan sumber daya terbarukan yang dapat dimanfaatkan. Ia berpendapat, pengambilan dengan prinsip lestari dapat membantu menjaga ekosistem.
Ia menambahkan, karang hias yang tumbuh terlalu padat dan tidak dipanen/dipangkas justru akan berhenti bertumbuh atau mati massal akibat terlalu padat (overcrowding).
“Karang hias alam ini memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena eksotika warna dan bentuknya,” ungkapnya.