Aturan Safeguard Tekstil Ditargetkan Terbit Pekan Depan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 2 November 2019 15:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan aturan Bea Masuk Tidakan Perlindungan Sementara alias safeguard impor tekstil dan produk tekstil tinggal menyelesaikan perkara administrasi sebelum diterbitkan. Ia menargetkan aturan itu terbit pekan depan.
"Administrasi saja, tapi policy sudah oke," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu, 2 November 2019. Ia mengatakan penyelesaian itu akan dilakukan oleh beberapa unit dan membutuhkan waktu satu hingga dua hari ke depan.
Heru akan memastikan kembali persoalan apa lagi yang membuat aturan safeguard tekstil dan produk tekstil itu tak kunjung rampung. "Ya makanya ini aku cek. Tapi intinya pemerintah udah, tinggal masalah administrasi," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara alias Safeguard untuk impor dan produk tekstil akan segera diberlakukan.
"PMK (peraturan menteri keuangan) sedang diproses," kata Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.
Sri Mulyani juga memastikan seluruh unsur usulan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait telah memenuhi keinginan bendahara negara, dan hanya tinggal menunggu proses administrasi. Ia pun menegaskan akan segera menandatangani PMK tersebut.
"Kayaknya semua unsur sudah memenuhi saya lagi cek di mana posisinya. Kalau sudah selesai hari ini di meja saya ya saya tanda tangani," kata Sri Mulyani.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan, mengatakan aturan ini memang tinggal menunggu restu Sri Mulyani. Saat ini, proses keluarnya aturan safeguard itu sudah selesai di Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan telah disetujui Menteri Perdagangan.
Hingga kini, pemerintah memang terus mematangkan rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan untuk 121 pos tarif impor tekstil dan produk tekstil atau TPT. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, dalam pembahasan dengan para pelaku industri TPT baik hulu maupun hilir, pengenaan BMTPS akan dikenakan kepada 121 pos tarif produk TPT. Produk ini mencakup benang, kain, tirai maupun produk jadi TPT lainnya.
EGI ADYATAMA