Pemerintah Tahun Ini Tak Beri Bantuan untuk BPJS Kesehatan

Sabtu, 2 November 2019 15:11 WIB

Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Kisworowati (kiri) Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (tengah) saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 1 November 2019. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan pemerintah mulai tahun ini tidak akan menggelontorkan bantuan langsung berupa dana untuk menutup defisit. Pasalnya, pemerintah telah menyalurkan tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seiring naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Dana yang dianggarkan itu untuk membiayai selisih kenaikan iuran Penerima Iuran Bantuan (PBI) pada Agustus–Desember 2019 tercatat sekitar Rp 12,7 triliun. Selain itu, ada tambahan dana dari selisih kenaikan iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun besar tambahan dana PPU tersebut berkisar Rp 2 triliun. "Iya, (pada tahun ini) enggak ada suntikan dana. Tahun depan juga enggak ada," ujar Fachmi, Jumat, 1 November 2019.

Pemerintah tercatat memberikan bantuan langsung kepada BPJS Kesehatan mulai 2015. Data Kementerian Keuangan mencatat pemerintah menyalurkan bantuan Rp 5 triliun pada 2015, Rp 6,8 triliun pada 2016, Rp 3,6 triliun pada 2017, dan Rp 10,3 triliun pada 2018.
Selain itu, sebenarnya pemerintah masih memberikan subsidi meskipun iuran BPJS Kesehatan telah dinaikkan.

Subsidi tersebut diberikan karena biaya pemanfaatan layanan kesehatan yang sesuai perhitungan baseline masih lebih tinggi dibandingkan dengan besaran iuran yang telah disesuaikan. Fachmi menyebutkan terdapat subsidi Rp 89.195 untuk iuran segmen mandiri kelas 3, Rp 80.639 untuk kelas 2, dan Rp 114.204 untuk kelas 3.

Selisih tersebut disubsidi oleh pemerintah melalui iuran PBI yang nilainya berada di atas baseline. Pada awal 2020, besaran iuran tersebut akan meningkat menjadi Rp 42.000, padahal nilai baseline-nya sebesar Rp 32.451.

"Pemerintah memutuskan iuran di atas perhitungan riil (baseline), pertimbangannya banyak. Presiden tidak menaikkan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebagaimana seharusnya," ujar Fachmi. Meskipun masih terdapat subsidi, Fachmi menjelaskan penyesuaian iuran merupakan upaya efektif untuk menekan defisit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari berbagai persoalan, akar permasalahan defisit BPJS Kesehatan adalah belum sesuainya besaran iuran dengan perhitungan aktuaria.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

2 jam lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

8 jam lalu

Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Pembahasan besaran Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT kerap menjadi persoalan yang kerap diprotes mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

11 jam lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

1 hari lalu

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

Wamenkeu Suahasil Nazara menyoroti tiga faktor yang menjadi perhatian dalam perekonomian Indonesia saat ini. Mulai dari suku bunga yang tinggi, harga komoditas, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

1 hari lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

6 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

6 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

6 hari lalu

Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

Jika penerimaan pajak terus anjlok di tengah melesatnya belanja negara, defisit APBN bisa membengkak.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

7 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya