OJK Larang Toko Ponsel hingga Toko Emas Layani Jasa Gadai

Jumat, 1 November 2019 06:03 WIB

Beberapa perusahaan memutuskan ikut bergabung dalam industri fintech atau financial technology yang tengah digalakkan Otoritas Jasa keuangan atau OJK

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L Tobing mengingatkan bahwa saat ini toko ponsel hingga toko emas tidak lagi boleh menyediakan layanan gadai. Sebab, usaha pegadaian memang harus mengantongi izin dari otoritas tersebut.

"Sekarang kalau di toko handphone ada titip gadai, toko emas, itu tidak bisa. Dia menjual, ya menjual saja," ujar Tongam di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Selanjutnya, kalau pengusaha-pengusaha itu ingin menyediakan layanan gadai, maka mereka mesti mitra usaha pegadaian yang mendapat izin dan terdaftar di OJK.

Tongam mengatakan saat ini OJK memang tengah menata pemberi layanan pergadaian. Ia ingin dengan rapinya industri pegadaian, tidak ada masyarakat yang terjerat dan dirugikan. Pegadaian-pegadaian resmi, tutur dia, diwajibkan memiliki tenaga penaksir dan mempunyai ketentuan mengenai bunga yang transparan. "Mereka juga harus punya jam kerja tetap dan ada badan hukum baik PT atau pun koperasi."

Ketentuan-ketentuan yang disebutkan Tongam soal usaha pegadaian termaktub dalam Peraturan OJK tentang Pegadaian. Beleid itu sejatinya sudah terbit pada 2016. Meski sudah diterbitkan sejak lama, aturan itu tidak serta merta berlaku. Ada jangka waktu perizinan sejak peraturan terbut hingga Juli 2019.

"Kalau setelah itu belum terdaftar maka masuk kategori ilegal," tutur Tongam. Konsekuensi bagi pegadaian ilegal adalah usahanya dihentikan dan ditutup. Sejauh ini, Tongam mengatakan sudah ada 70 perusahaan pegadaian swasta yang terdaftar di OJK di luar PT Pegadaian (Persero). Adapun daftar pegadaian yang sudah terdaftar dan mendapat izin bisa dilihat di laman resmi OJK.

Satgas Waspada Investasi pada awal Oktober 2019 telah mengumumkan adanya 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapat izin dari OJK tapi telah beroperasi.

Dari 16 kegiatan usaha gadai tersebut, Tongam mengatakan enam berdomisili di Jawa Timur, tujuh berdomisili di Bali, dan tiga di Provinsi Riau. Sehingga, total entitas gadai ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi OJK hingga Oktober 2019 berjumlah 68 entitas.

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

52 menit lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

3 jam lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

4 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

18 jam lalu

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

PT Pegadaian meresmikan gedung barunya yang dinamakan The Gade Tower, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya