Anggaran Pemekaran Papua, Sri Mulyani Tunggu Langkah Legal
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Rabu, 30 Oktober 2019 08:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons rencana penambahan dua provinsi baru di Papua. Dia mengatakan masih menunggu langkah legal terkait pemekaran Papau itu, untuk nantinya diimplikasikan pada anggaran.
Namun, Menkeu belum bisa memastikan apakah pemekaran Papua itu bisa menggunakan anggaran tahun ini atau tidak. "Saya tidak tahu (bisa seberapa cepat), anggaran 2019 kan tinggal dua bulan lagi. Dari sisi seberapa politik itu diterjemahkan dalam hukum dan kemudian membentuk pemerintahan baru dan konsekuensinya," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.
Menurut Sri Mulyani, dalam hal pemekaran Papua, sebenarnya tidak harus semua baru. Karena kata dia, dari sisi gedung pemerintah dan lain-lain bisa menggunakan yang sudah ada. "Setelah itu bertahap bisa dipenuhi," kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kemungkinan ada dua povinsi baru di Papua. "Ya itu tadi pemekaran. Jadi membuka mungkin dibuka provinsi baru di sana. Mungkin ditambah dua gitu, ya," kata Mahfud di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.
Mahfud mengatakan, kepastian pemekaran wilayahnya akan dianalisis terlebih dulu. Harus dipastikan di mana saja kantong-kantong penduduknya, dan bagaimana membuat asimilasi orang gunung dan orang pantai.
<!--more-->
"Kami lihat dulu bagaimana nanti di Kemenko Polhukam, bagaimana nanti di DPR. Tentu saja sebelum ke itu semua dan sesudah itu semua bagaimana Presiden, kan begitu. Analisis di situ nanti akan didalami," ujar Mahfud.
Dengan rencana pembentukan provinsi baru, Mahfud menuturkan moratorium pemekaran akan dicabut. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemekaran atau penggabungan wilayah masuk daftar kumulatif yang bisa sewaktu-waktu dimunculkan lagi.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menerima usulan pemekaran 314 daerah sepanjang 2014-2019. Namun, pemerintah pusat melakukan moratorium pemekaran dengan alasan defisit anggaran naik.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menindaklanjuti usulan pemekaran wilayah di Pegunungan Tengah, Provinsi Papua. Hal itu ia sampaikan saat bertemu perwakilan tokoh di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Senin kemarin.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan salah satu provinsi baru yang akan dibentuk di Papua bernama Papua Selatan. Papua Selatan direncanakan mengambil sebagian daerah Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Merauke.
HENDARTYO HANGGI | FRISKI RIANA