2 Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Dikaji Ulang Edhy Prabowo
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 29 Oktober 2019 13:05 WIB
Larangan Cantrang
Untuk cantrang, larangan sebelumnya diberlakukan pada 1 Januari 2018. Susi telah memberi penjelasan soal kebijakannya tersebut. Susi menyebut cantrang memiliki panjang tali sampai 6 kilometer dengan diameter tali sebesar lengan orang dewasa.
"Sekarang kita bayangkan 6 km tali besarnya seperti lengan kita, dengan laut Jawa yang kedalamanya cuma 60 meter, sampai nggak ke dasar, sampai nggak itu? Sama to? Nggaruk dasarnya," kata Susi pada 14 Mei 2019.
Kebijakan sebenarnya tak berhenti sampai di situ. Sebab, tim khusus penyelesaian alat penangkap ikan yang dilarang langsung bergerak melakukan pendataan dan verifikasi ke daerah-daerah kantong cantrang.
Keterangan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat 2 Februari 2018, menyebutkan tim bekerja mulai Kamis, 1 Februari untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi kapal cantrang dan sejenisnya di Kota Tegal, Jawa Tengah. Kegiatan akan dilanjutkan ke daerah lain, seperti Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan, dengan target penyelesaian dua bulan.
Kesepakatan itu menyebut nelayan boleh mengoperasikan cantrang hingga peralihan alat tangkap selesai. Dengan catatan, tidak ada penambahan kapal cantrang baru, kapal harus diukur ulang, dan hanya berlayar di pantai utara Jawa.
KKP memperkirakan 561 pemilik kapal cantrang akan didata selama dua hari. Setelah didata, diverifikasi, dan divalidasi, nelayan diperbolehkan kembali berlayar selama memiliki surat izin berlayar sementara yang dikeluarkan oleh KKP. Untuk memperoleh surat izin berlayar sementara, nelayan diminta menandatangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap.