1.773 Fintech Ilegal, Sepertiganya Memiliki Server di Luar Negeri

Selasa, 29 Oktober 2019 11:08 WIB

Beberapa perusahaan memutuskan ikut bergabung dalam industri fintech atau financial technology yang tengah digalakkan Otoritas Jasa keuangan atau OJK

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas dari 1.773 financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau fintech ilegal sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2019. Lebih dari sepertiganya, ternyata memiliki server yang berlokasi di luar negeri.

“Servernya tidak di Indonesia,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing dalam seminar “Perlindungan Konsumen Pinjaman Fintech” di Best Western Premier The Hive, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2019.

Temuan ini diperoleh OJK setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jumlah 1.773 ini, kata Tongam, jauh lebih besar dari fintech yang terdaftar di OJK yang hanya berjumlah 127 fintech.

Sementara dari 1.773 fintech ilegal ini, 22 persen server berasal dari Indonesia dan 42 persen belum diketahui keberadaannya. Untuk 36 persen di luar negeri tersebar di Amerika Serikat 15 persen, Singapura 8 persen, Cina 6 persen, Malaysia 2 persen, Hong Kong 1 persen, Rusia 1 persen, dan lain-lain 3 persen.

Dalam praktiknya, kata Tongam, ribuan fintech ini beroperasi dengan berbagai modus. Di antaranya yaitu perusahaan yang tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, dan alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama.

Advertising
Advertising

Selain itu dalam praktiknya, media yang digunakan fintech ilegal ini tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku.

Masalah lain, kata Tongam, ada pada penyebaran data peminjam dan cara penagihan yang tidak benar. Dalam hal cara penagihan, kata Tongam, fintech ilegal ini tidak hanya menagih ke peminjam, tapi juga kepada keluarga, rekan kerja, sampai atasan. “Ada juga fItnah, ancaman, pelecehan seksual, dan penagihan sebelum batas waktu,” ujarnya.

Maka, atas penghentian 1.773 fintech ilegal ini, Tongam yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan sejumlah tindakan telah diambil terkait temuan ini. Dari sisi OJK, dilakukan upaya seperti pemblokiran, pengumuman kepada masyarakat, dan laporan informasi kepada polisi.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

5 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

9 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya