TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi hingga awal Oktober menemukan dan langsung memblokir 133 entitas yang melakukan kegiatan financial technology (fintech) peer-to-peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin di OJK harus semakin gencar.
"Mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin dan bisa merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Selasa 15 Oktober 2019.
Ia menuturkan Satgas melakukan tindakan tegas tanpa menunggu jumlah korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer-to-peer lending ilegal.
"Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta kementerian dan informasi untuk memblokirnya," kata Tongam.
Guna meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas Waspada Investasi saat ini bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat. Iklan ini berisi peringatan untuk menghindari fintech peer-to-peer lending ilegal.
"Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer-to-peer lending ilegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan," tuturnya.
Dengan tambahan 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, total entitas yang diblokir Satgas sampai Oktober 2019 menjadi 1.073 entitas.