Fokus Hal Lain, Erick Thohir Belum Akan Rombak Direksi BUMN

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Minggu, 27 Oktober 2019 08:05 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan belum berencana merombak direksi BUMN dalam waktu dekat. Erick mengatakan dirinya akan lebih dulu berfokus pada pembenahan di lingkungan Kementerian BUMN dan merevisi sejumlah Peraturan Menteri BUMN yang dinilainya tumpang tindih dengan peraturan-peraturan lain.

"Permen yang harus saya ubah karena memang Presiden juga sudah bicara bagaimana Permen-Permen yang timpang tindih dan menghambat pembukaan lapangan kerja itu harus juga diselaraskan dalam waktu satu bulan. Ini mulai kita periksa Permen apa yang akan menghambat," kata Erick Thohir usai rapat koordinasi 5 Destinasi Wisata Superprioritas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sabtu 26 Oktober 2019.

Erick tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai Permen BUMN manakah yang dinilainya tumpang tindih dan menghambat investasi di Tanah Air. Namun yang jelas, upaya tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Kementerian BUMN.

Ketika disinggung mengenai jabatan direksi di sejumlah BUMN tak terkecuali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT Indonesia Asahan Alumunium, Erick menyebut telah melakukan sejumlah persiapan untuk mencari pengganti kursi-kursi direksi yang ditinggalkan itu.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, Direktur Utama Bank Mandiri Kartiko Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Inalum Budi Gunawan Sadikin saat ini telah menjadi Wakil Menteri BUMN yang akan membantu Erick Thohir. Adapun selain Bank Mandiri dan Inalum, BUMN lain yang juga mengalami kekosongan jabatan direksi adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang kosong setelah Suprajarto, eks Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang ditunjuk para pemegang saham BTN untuk menjadi pimpinan menolak jabatan itu.

Terkait hal tersebut, Erick mengatakan bahwa dirinya akan menemui Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Senin besok. Ia akan membahas pengganti direktur utama bank BUMN yang kini masih kosong atau dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

"Saya juga harus bertemu pihak OJK pada Senin, 28 Oktober 2019, mungkin juga nanti ke Gubernur BI untuk juga membicarakan perubahan-perubahan di bank-bank BUMN, jangan sampai nanti dibilang tidak ada koordinasi," ungkap Erick Thohir.

Adapun Erick menyebut kriteria yang diinginkan oleh Presiden Jokowi adalah kedua calon direktur utama bank BUMN itu harus memiliki visi yang sama dengan pemerintah. Direksi juga harus bisa bersinergi dengan BUMN lain dan swasta, agar mampu membangun ekosistem ekonomi nasional yang sehat.

"Kita ingin membentuk tim yang benar-benar profesional, yang bervisi sama dengan Presiden Jokowi. Bukan nanti punya visi sendiri. Ini harus menjadi bagian sinergitas yang tidak hanya antar kementerian, tapi juga dengan ekosistem lain termasuk swasta," Erick Thohir menjelaskan.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

28 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya