OJK: 4 Hal Ini Jadi Penghambat Penerbitan Obligasi Daerah

Sabtu, 26 Oktober 2019 09:59 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara launching Peraturan OJK tentang Obligasi Daerah, Green Bond, dan E-Registration di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 29 Desember 2017. TEMPO/Andita Rahma.

TEMPO.CO, Mataram - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Hoesen mengatakan penerbitan obligasi daerah saat ini masih terhambat beberapa persoalan. Pertama, kata Hoesen, banyak pemerintah daerah (Pemda) belum memiliki pengalaman dalam menerbitkan obligasi.

"Pemda itu jarang yang punya pengalaman penerbitan atau berutang seperti swasta. Jadi secara organisasi itu mereka harus bentuk dulu, mereka belum punya unit yang mengelola utang," kata Hoesen dalam acara media gathering di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat 25 Oktober 2019.

Adapun saat ini OJK tengah gencar mempromosikan, menggelar seminar hingga pendampingan bagi daerah yang ingin menerbitkan obligasi daerah untuk mendukung pembangunan. Berdasarkan data OJK sudah ada empat provinsi yang berminat untuk menerbitkan obligasi.

Keempatnya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Aceh. Progresnya, saat ini DKI Jakarta dan Jawa Barat tengah membentuk tim internal untuk menangani hal ini. Sedangkan di Jawa Timur, usulan penerbitan masih dibahas di DPRD dan Aceh masih dalam tahap awal persiapan.

Kemudian yang kedua, Hoesen melanjutkan, karena belum memiliki pengalaman pemerintah daerah memerlukan waktu untuk membentuk tim khusus yang menangani penerbitkan obligasi. Daerah juga harus membangun kompetensi pegawai yang mampu merencanakan, mengimplementasikan hingga memonitor penerbitan obligasi.

Dia menilai saat ini banyak pemerintah daerah yang telah menyatakan ketertarikan untuk menerbitkan. Namun, proses penerbitan harus melalui koordinasi yang panjang mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan hingga OJK.

Ketiga, Pemda juga harus mampu menyediakan proyek yang dianggap menguntungkan sebagai underlying asset bagi obligasi daerah. Hal ini peting sebab, pengelolaan obligasi daerah berbeda dengan jenis pendanaan lain. Obligasi ini memiliki karakteristik sebagai project bond (obligasi berbasis proyek).

"Obligasi ini kan bukan seperti hibah, ini haru dibayar, nah untuk dibayar itu proyek yang dibiayai itu harus yang feasibel, yang layak untuk dijadikan underlying," kata Hoesen.

Keempat, kendala juga ada dalam proses pengambilan keputusan penerbitan obligasi. Dalam hal ini, pengambilan keputusan harus melalui serangkaian proses panjang lewat rapat-rapat di DPRD, gubernur, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan terakhir di OJK.

"Belum, kalau misal proyeknya ada di satu kabupaten sementara dana APBD itu milik beberapa kabupaten dalam satu provinsi, ini mekanismenya tentu harus disepakati," kata Hoesen.

Meski begitu, OJK optimis, ke depan akan banyak daerah yang akan memanfaatkan obligasi daerah ini. Apalagi, pembiayaan alternatif di luar lewat APBD juga semakin diperlukan. Selain juga, Pemda juga masih memerlukan waktu untuk menyusun organisasi dan memilih proyek yang layak sebagai basis penerbitan obligasi.

DIAS PRASONGKO

Advertising
Advertising

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

2 menit lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

3 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

8 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya