Dana Kelola BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 410 Triliun

Kamis, 24 Oktober 2019 08:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menggelar customer gathering dengan sejumlah perusahaan di Kota Bekasi, Kamis (23/10). Tempo/Adi Warsono

TEMPO.CO, Bekasi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat dana kelolanya sekarang telah mencapai Rp 410 triliun. Besarnya dana tersebut membuat badan publik ini memutuskan untuk meningkatkan manfaat kepesertaan melalui revisi peraturan.

"Regulasi mengamanatkan kalau dana surplus kembalikan kepada peserta. Apa bentuknya? Naikkan manfaat," kata Deputi Direktur Bidang Pengelolaan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, kepada Tempo di sela customer gathering dan talk show di Bekasi, Rabu, 23 Oktober 2019.

Menurut dia, kenaikan manfaat berupa nilai santunan jaminan kematian dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Kemudian lingkup kecelakaan kerja hingga penanganannya diperluas seperti kecelakaan terjadi tanpa melihat waktu dan lokasi kejadian. Asalkan, kecelakaan yang masih ada hubungannya dengan pekerjaan.

"Contoh orang kecelakaan. Pertama dirawat, semua biaya ditanggung, kalau ada cacatnya, santunan kita bayar, kalau enggak kerja, gajinya kita bayar selama dia dirawat sampai sembuh," kata dia.

Tak berhenti di sana, kata dia, setelah proses perawatan selesai, dan jika peserta itu masih bisa bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan rehabilitasi. Misalnya, peserta yang mengalami cacat dipindahkan dari lingkup kerja sebelumnya di lapangan ke kantor. "Perusahaan ini kami dekati, kami prioritaskan di perusahaan yang sama," ujar dia.

Advertising
Advertising

Menurut dia, kenaikan manfaat ini termaktub dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2013 tentang Jaminan Kematian (JKM). "(Draft revisi PP) Sekarang sudah di pemerintah. Siap ditanda tangani Pak Presiden, setelah itu efektif diberlakukan," ujar dia.

Ia memastikan kenaikan manfaat tak akan membebani dana ketahanan badan publik ini yang sekarang mencapai Rp 410 triliun. "Dana ketahanan kita cukup untuk semua progran, karena dananya banyak, salah satunya, regulasi mengamanatkan kalau dana surplus kembalikan kepada peserta," ujar dia.

Dua program lain yang tengah dikembangkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (PP). "JHT yang harus ditingkatkan benefit tambahan. Misal bisa bisa mengambil rumah subsidi, dan lainnya yang dapat menguntungkan peserta," ujar dia.

Ia mencontohkan, pihaknya sekarang sudah bekerja sama dengan 2500 merchant di seluruh Indonesia. Menurut dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan diskon ketika belanja di merchant tersebut. "Ini kerja sama bisnis yang saling menguntungkan. (Merchant) dapat duit, peserta kami dapat benefit," kata dia.

Khusus di Kota Bekasi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Mariansyah mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan merchant di dalam metropolitan mal. "Dalam waktu dekat," kata dia. Adapun jaminan pensiun, nilainya akan terus naik menyesuaikan nilai inflasi yang terjadi.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

2 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

4 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

11 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

12 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

16 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

16 hari lalu

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun

Baca Selengkapnya

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

23 hari lalu

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

31 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya