Jejak Kebakaran Hutan Selama 5 Tahun Jokowi

Minggu, 20 Oktober 2019 09:00 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, 17 September 2019. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Jusuf Kalla periode pertama berakhir Ahad, 20 Oktober 2019. Selama 5 tahun Jokowi memimpin, sejumlah isu masih menjadi persoalan yang terjadi setiap tahun. Salah satunya yaitu mengenai kebakaran hutan.

Bahkan beberapa hari menjelang pelantikan presiden, kebakaran hutan yang masih terjadi di beberapa daerah. Di Jambi misalnya. Gubernur Jambi Fachrori Umar memperpanjang status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 10 November 2019 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Akibat kebakaran hutan, berbagai aktivitas ekonomi lumpuh hingga ratusan ribu terpapar ISPA (Inspeksi Saluran Pernapasan Akut). Hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan kebakaran ini meluas lantaran adanya keterlambatan pencegahan di tingkat pemerintah daerah.

“Kalau dapur kita terbakar, apakah kita menunggu orang lain dulu? Harusnya kita sendiri dulu yang mencegah dan memadamkan semaksimal mungkin, baru berteriak,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rhuanda Agung Sugadirman saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2019.

Seharusnya, kata Rhuanda, upaya pencegahan dan pemadaman pertama kali dilakukan pemerintah daerah. Tapi dalam praktik di lapangan tak selalu demikian. Kerap kali, tim pemadam kebakaran hutan KLHK bernama Manggala Agni yang turun terlebih dahulu memahamkan, sebelum pemerintah daerah turun. Selain itu, belum semua daerah memiliki sistem pencegahan kebakaran hutan di daerah mereka. “Ini kan kurang pas,” kata dia.

Meski demikian, kebakaran hutan dari tahun ke tahun relatif berkurang. Terakhir, kebakaran hutan paling hebat terjadi pada 2015, setahun setelah Jokowi baru menjabat sebagai presiden pada 20 Oktober 2014. Saat itu, lebih dari 2,6 juta hektare hutan dan lahan terbakar, yang terdiri dari 1,72 juta hektare hutan mineral dan 891 ribu hektare hutan gambut. Kebakaran ini tercatat menjadi salah satu kebakaran terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun saat itu mengumumkan total kerugian yang timbul akibat kejadian ini mencapai Rp 221 triliun.

Sejak itulah, berbagai program pencegahan pun bermunculan. Pada 24 Oktober 2015, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Lewat Inpres ini, Jokowi meminta kementerian bergerak cepat mencegah dan memadamkan api kebakaran hutan saat itu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, diminta menjadi komandan dalam aksi ini.
<!--more-->
Pada 6 Januari 2016, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). Badan ini dibentuk untuk melakukan restorasi lahan gambut agar tidak kembali terbakar di kemudian hari. Beberapa tahun setelah didirikan, ratusan ribu hektare lahan gambut pun akhirnya bisa direstorasi atau dipulihkan kembali.

Pada 2 Desember 2016, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Lewat aturan ini, pemerintah resmi memberlakukan moratorium pembukaan lahan baru di lahan areal gambut. Ini bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan di lahan tersebut.

Dengan serangkaian upaya tersebut, data membuktikan kebakaran hutan dua tahun berikutnya bisa ditekan, menjadi 438 ribu hektare pada 2016 dan 165 ribu hektare pada 2017. Namun, kebakaran hutan sempat kembali naik menjadi 529 hektare pada 2018 dan kembali turun di tahun berikutnya. Dari data hingga Agustus 2019 jumlah luas lahan yang terbakar mencapai 328 ribu hektare.

Luas lahan yang terbakar boleh saja berkurang. Akan tetapi, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan resiko pada iklim jauh lebih tinggi. Sebab, kebakaran lebih banyak terjadi di lahan gambut, ketimbang lahan mineral. “Sehingga, dua kali lebih tinggi dalam melepas karbon,” kata Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu Perdana, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2019.

Sehingga, ratusan ribu masyarakat terpapar ISPA. Walhi mengumpulkan data dari berbagai sumber dan menyatakan 149.433 jiwa menderita ISPA akibat kebakaran hutan hingga pertengahan September 2019. Para penderita ini tersebar di Kalimantan Tengah (11.758 orang), Kalimantan Barat (11.468), Kalimantan Selatan (10.364), Sumatera Selatan (76.236), Riau (16.372), Jambi (15.047), dan Bangka Belitung (8.188).

Jumlah ini tak jauh berbeda dengan Data Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan yang dirilis pada 15 September 2019. Kemenkes mencatat, jumlah penderita ISPA yang tersebar di berbagai daerah yaitu Riau (15.346), Jambi (15.047), Sumatera Selatan (76.236), Kalimantan Barat (15.468), Kalimantan Tengah (11.758), dan Kalimantan Selatan (10.364). Sehingga totalnya menjadi 144.219 orang.

Jumlah ini juga lebih sedikit dibandingkan dengan momen kebakaran hebat pada 2015. Saat itu, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 425.377 orang terserang ISPA akibat dampak kebakaran lahan dan hutan di tujuh provinsi. Lalu saat ini, Dinas Kesehatan di Riau dan Kalimantan Selatan misalnya, mencatat penderita ISPA di daerah mereka bahkan mencapai masing-masing, 63.497 dan 86.450 warga.
<!--more-->
Meski kebakaran terus terjadi setiap tahunnya, upaya pencegahan tetap dilakukan sampai hari ini. Rhuanda menjelaskan setidaknya ada tiga kebijakan yang akan terus diperkuat ke depannya. Pertama yaitu penguatan pada penegakan hukum. “Penegakan hukum yang lebih keras lagi dan pembinaan terhadap pemegang izin,” kata dia.

Selama lima tahun terakhir, hampir setiap tahun KLHK menjatuhi sanksi kepada perusahaan yang terlibat atau terindikasi melakukan pembakaran hutan, walau masih sebatas sanksi administrasi. Sepanjang lima tahun terakhir, 2015-2019, KLHK pun mencatat ada sebanyak 179 perusahaan yang telah diganjar sanksi administratif dan 73 kasus telah ditangani oleh polisi dan jaksa.

Kedua yaitu pencegahan kebakaran hutan. Saat ini, KLHK meminta masyarakat desa bisa ikut menggunakan dana desa yang mereka terima setiap tahun untuk pencegahan kebakaran hutan. Menurut Rhuanda, ketentuan ini sebenarnya sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Salah satu prioritas yang diizinkan adalah pengadaan, pembangunan, dan pengembangan sarana prasarana pencegahan kebakaran hutan. “Menteri Desa telah memberi izin untuk hal ini,” kata Rhuanda.

Sehingga pada awal Agustus 2019 lalu, KLHK dan Kementerian Desa mengumpulkan sejumlah pihak terkait membahas penggunaan dana desa untuk kebakaran hutan ini. Hingga pada akhirnya, tiga desa akan mulai menggunakan dana desa untuk pencegahan kebakaran hutan di tahun Anggaran 2020. Ketiganya yaitu Desa Samiran, Boyolali, Jawa Tengah; Desa Sobontoro, Tulungagung, Jawa Timur; dan Desa Mukti Jaya, Rokan Hilir, Riau.

Selain dana desa, Rhuanda berharap pemerintah daerah bisa memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi yang telah diberikan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah untuk pencegahan kebakaran hutan. Berdasarkan temuan dari Bahan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, ternyata tidak semua daerah benar-benar memanfaatkan dana ini. Padahal, Dana Reboisasi ini diberikan setiap tahunnya.

Lalu ketiga yaitu pengembangan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). KLHK akan bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk membantu masyarakat beralih ke cara-cara pembukaan yang lebih tepat. Sebab, pembukaan lahan dengan membakar ini merupakan salah satu biang kerok, terjadinya kebakaran tahun ini. Sehingga, belasan orang telah ditangkap polisi atas tindakan tersebut.
<!--more-->
Selama ini, ketiga urusan ini, yaitu penegakan hukum, pencegahan, dan pembukaan lahan tanpa bakar telah dilakukan, meski masih ditemui banyak masalah. Untuk hal penegakan hukum misalnya, Wahyu menyarankan agar pemerintah bisa ikut menagih tanggung jawab korporasi yang lahannya terbakar, tak hanya sanksi administratif.

Tanggung jawab korporasi atas kebakaran hutan ini telah diatur dalam dua regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun dalam praktiknya, belum banyak tanggung jawab ini yang dijalankan. "Bahkan ada yang sudah dihukum ganti rugi, belum dibayarkan," kata dia.

Lalu untuk masalah dana reboisasi, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) sempat membeberkan temuan mereka. Manajer FITRA Ervyn Kaffah mengatakan lembaganya telah menerbitkan kajian soal pemanfaatan dana reboisasi ini, sala satunya di Provinsi Riau, daerah dengan kebakaran terluas di Indonesia pada 2019. Dari kajian tersebut, FITRA menemukan penggunaan dana reboisasi ternyata belum maksimal. “Serapannya rendah,” kata dia pada 27 September 2019.

Ia mencontohkan, Kabupaten Pelalawan, Riau yang mendapat alokasi dan reboisasi sebesar Rp 90,5 miliar pada 2018. Ternyata, Ervyn menyebut dana ini hanya terserap 19 persen saja, atau sekitar Rp 17,19 miliar. Pelalawan sendiri merupakan salah satu daerah tempat terjadinya kebakaran hutan, yang kemudian dikunjungi Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 18 September 2019.

Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto membenarkan jika serapan DBH Dana Reboisasi ini masih rendah. "Duitnya sudah ada, tapi mereka (pemerintah daerah) seperti gak tahu, apakah disengaja atau tidak, tidak bisa merumuskan kegiatan (pencegahan kebakaran hutan) yang baik,” kata dia.

Joko memastikan dana reboisasi belum seluruhnya digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sehingga, sebagian dana yang tidak terserap tersebut hanya menjadi dana menganggur di perbankan. Namun, Joko tidak bersedia mengatakan berapa besar dana yang menganggur tersebut. “Saya tidak bisa katakan, itu di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Kemenkeu) yang bisa menyampaikan,” kata dia.

Lalu untuk pembukaan lahan tanpa bakar, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo membenarkan hal ini sebagai salah satu faktor utama penyebab kebakaran hutan terus berulang setiap tahunnya, selain faktor cuaca pada musim kering.

Kegiatan pembakaran ini masih terjadi sampai saat ini. Padahal, menghentikan pembukaan lahan tanpa bakar merupakan salah satu cara pencegahan yang dicanangkan pemerintah dalam Grand Design Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan, 2017-2019 yang diterbitkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada akhir 2016. “Bahkan beberapa waktu lalu ada demo di Kalimantan karena ada larangan membuka lahan pakai cara membakar,” kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2019.

Ahad 20 Oktober 2019, Jokowi bakal dilantik untuk menjabat sebagai presiden lima tahun lagi, 2019-2014. Bersamaan dengan itu, sejumlah warga di Palembang, Sumatera Selatan dan beberapa daerah lain di Kalimantan pun, masih terus menderita akibat asap kebakaran hutan yang tak kunjung reda.


Luas Indikatif Area Kebakaran Hutan dan Lahan (Hektare)
2015: 2.611.411 (1.720.136 hutan mineral dan 891.275 hutan gambut)
2016: 438.363 (340.576 hutan mineral dan 97.787 hutan gambut)
2017: 165.483 (151.929 hutan mineral dan 13.555 hutan gambut)
2018: 529.266 (385.224 hutan mineral dan 125.340 hutan gambut)
Januari-Agustus 2019: 328.724 (239.161 hutan mineral dan 89.563 hutan gambut)

Sumber: hasil interpretasi Citra Landsat, Karhutla Monitoring System, KLHK

FAJAR PEBRIANTO | ANTARA

Berita terkait

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

10 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

12 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

12 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

13 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

13 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

20 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

21 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

22 jam lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya