Tak Naikkan Upah Minimum Provinsi, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

Jumat, 18 Oktober 2019 16:55 WIB

Ratusan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi longmarch menuju depan Istana Merdeka, Jakarta, 30 Oktober 2017. Dalam aksinya buruh menuntut penyesuaian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Daerah yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi bisa dikenakan sanksi. Sebab, pengupahan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015. Di samping pengupahan itu juga masuk ke dalam program strategis nasional.

"Penetapan upah minimum menggunakan formula penghitungan upah minimum merupakan proyek strategis nasional yang masuk ke dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV," termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur se-Indonesia ihwal kenaikan upah minimum pada 2020. Surat itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Hanief Dhakiri pada Selasa, 15 Oktober 2019.

Sanksi tersebut antara lain mengacu kepada Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah atau wakilnya yang tidak melaksanakan program strategis nasional bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri kepada gubernur atau wakilnya dan oleh gubernur kepada wali kota atau wakilnya.

Apabila teguran tertulis sudah dilakukan selama dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, maka kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selanjutnya, apabila kepala daerah dan wakilnya telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional tersebut, maka mereka bisa diberhentikan dari posisinya.

Di samping itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya yang tidak menaati aturan perundang-undangan bisa diberhentikan dari posisinya.

Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun depan dipatok 8,51 persen. "Kenaikan UMP dan atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," termaktub dalam surat yang diteken Hanief pada Selasa, 15 Oktober 2019.

Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan untuk menghitung upah minimum 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik. Berdasarkan surat Kepala BPS tertanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Dalam surat yang sama, Hanief meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan UMP tersebut diminta memperhatikan Dewan Pengupahan Provinsi.

Adapun bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Hanief meminta gubernur segera membentuk Depeprov yang baru. UMP 2020 itu pun mesti ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Gubernur pun, berdasarkan surat tersebut, dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk kabupaten atau kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP. UMK tersebut mesti diumumkan selambatnya 21 November 2019. "UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020," tertulis dalam surat itu.

Di samping itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL selambatnya pada penetapan upah minimum 2020. Ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP dengan KHL itu antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Berita terkait

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

1 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

2 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

2 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

2 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

3 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

7 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

7 hari lalu

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

8 hari lalu

Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

9 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

9 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya