UU Jaminan Produk Halal Berlaku, Ombudsman: Ada Maladministrasi

Kamis, 17 Oktober 2019 20:25 WIB

Pelaku usaha industri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menilai ada maladministrasi dalam penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal mulai 17 Oktober 2019. Sebab, hingga hari ini, pemerintah dinilai belum siap. Padahal, beleid itu sudah terbit sejak 2014 lalu.

"Kalau bahasa kami ada maladministrasi," ujar Ahmad dalam sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 17 Oktober 2019.

Karena, menurut Ahmad, seharusnya BPJPH (Badan Penyelenggara Produk Halal) segera dibentuk, lalu ada Peraturan Pemerintah, lalu Keputusan Menteri Agama soal tarif dan lainnya, auditor, hingga LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). "Seharusnya dalam lima tahun disiapkan. Jadi kalau kami bilang ada maladministrasi karena sampai berlaku itu belum siap, pemerintah belum siap."

Ahmad berpendapat semestinya segala elemen dan skema penerapan jaminan produk halal ada dalam Peraturan Menteri Agama. Hanya saja, aturan tersebut lahir terlalu mepet dengan tanggal pemberlakuan jaminan produk halal. Imbasnya, hingga hari ini aturan lainnya yang terkait, seperti tarif sertifikasi produk halal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan juga masih belum kelar.

"Jadi, PP-nya baru 3 bulan, BPJPH baru setahun yang lalu, jadi memang lambat sekali persiapannya. Padahal sudah diberi waktu lima tahun untuk mempersiapkan," kata Ahmad.

Ihwal persiapan Kementerian Agama itu sebenarnya sudah disoroti Ahmad sejak beberapa pekan terakhir. Pada akhir September 2019, ia menilai pemerintah belum siap betul untuk melaksanakan kebijakan jaminan produk halal tersebut.

Misalnya saja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang baru ada di Jakarta. Padahal, mereka diperlukan hingga ke tingkat wilayah. "Katanya sedang dipersiapkan," ujar dia. Berdasarkan pengakuan BPJPH kepada Ombudsman, persoalan itu akan diatasi dengan adanya unit di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Di samping itu, Ahmad melihat Lembaga Pemeriksa Halal yang jumlahnya masih terbatas. Saat ini LPH yang sudah siap adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia alias LPPOM MUI. Meski, belum semua LPH tercatat memiliki laboratorium.

<!--more-->

Berikutnya, jumlah auditor halal yang tersedia di Indonesia pun dinilai belum cukup banyak untuk mencakupi kebutuhan sertifikasi di Tanah Air. "Kementerian Agama harus membuat pusat penelitian halal di perguruan tinggi, sekarang sudah ada 50 perguruan tinggi yang bekerja sama tapi belum produksi auditor," tutur Ahmad.

Dengan persiapan yang serba terburu-buru itu, Ahmad khawatir akan ada dampak negatif kepada pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. "Kalau secara UU kan harus berlaku mutlak hari ini di seluruh Indonesia. Tapi memang ada pasal di UU itu bertahap tapi harusnya itu dari 2014-2019, tapi kemudian di PP-nya bertahap ke depan."

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019, sebagai tanggal dimulainya ketentuan sertifikasi halal. Namun berlakunya beleid Jaminan Produk Halal itu tidak serta merta membuat sertifikasi halal langsung menjadi wajib.

"Jadi 17 Oktober 2019 itu tanggal dimulainya sertifikasi halal, bukan diwajibkannya sertifikasi halal. Kalau diwajibkan kan ada konsekuensi sanksi hukum," ujar Lukman.

Lukman mengatakan kewajiban itu baru berlaku setelah lima tahun dilalui masa pentahapan. Pada lima tahun pertama, pada 17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024, pemberlakuan sertifikasi halal itu baru dikhususkan untuk produk makanan dan minuman, serta produk dan jasa terkait keduanya. Sementara, untuk produk lainnya seperti obat dan kosmetik, belum diberlakukan.

"Nanti setelah lima tahun ini berlalu, baru ada penegakan hukum bagi produk makanan dan minuman yang tidak bersertifikat halal akan dikenai sanksi," tutur Lukman.

Ia membantah langkah tersebut sebagai kemunduran yang dilakukan pemerintah setelah Undang-undang Jaminan Produk Halal terbit pada 2014. "Ini cara kita secara persuasif menerapkan bagaimana perintah Undang-undang itu dilakukan. Karena, UU mengatakan pemberlakuan proses sertififikasi halal dilakukan 5 tahun sejak disahkannya UU."

Berita terkait

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

13 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

15 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

17 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

19 hari lalu

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

19 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

22 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

22 hari lalu

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

22 hari lalu

Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

Yudi Purnomo Harahap menyayangkan KPK yang tidak tegas bersikap menanggapi isu peleburan KPK dan Ombudsman RI.

Baca Selengkapnya

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

23 hari lalu

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.

Baca Selengkapnya