Sertifikasi Halal Berlaku, Bagaimana Dampaknya ke Kinerja Ekspor?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 17 Oktober 2019 14:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Halal Watch khawatir pemberlakuan aturan anyar Jaminan Produk Halal bisa mempengaruhi ekspor produk Tanah Air ke negara-negara Timur Tengah.
Sebab, kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai badan sertifikasi halal belum terakreditasi ESMA, lembaga yang berwenang untuk gulf countries dan Timur Tengah.
"Jadi ekspor ke Timur Tengah sementara tertunda sampai BPJPH terakreditasi oleh ESMA, ini berpotensi menimbulkan kegaduhan ekonomi," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 17 Oktober 2019.
Selain kegaduhan ekonomi, Ikhsan juga khawatir pemberlakuan aturan Jaminan Produk Halal juga menimbulkan kegaduhan dalam pendaftaran. Pasalnya, kini, pendaftaran sertifikasi halal hanya bisa dilakukan di BPJPH dan tidak lagi langsung ke Majelis Ulama Indonesia seperti dahulu.
"Maka akan terjadi kegaduhan bahkan antrean luar biasa karena BPJPH disamping belum memiliki badan perwakilannya di tingkat provinsi juga belum memiliki sistem pendaftaran yang berbasis online," kata Ikhsan. Karena itu ia berharap pelaksanaan nota kesepahaman soal Jaminan Produk Halal itu ditunda.
Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal mulai hari ini. Kemenag lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan mengambil alih kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada perbedaan substansial dari pemindahan kewenangan ini. Selama ini, Lukman mengatakan sertifikasi halal yang dilakukan MUI sifatnya suka rela.
"Nah sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh Undang-Undang, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH," kata Lukman saat ditemui usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH), di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2019.
Meski begitu, Lukman mengatakan MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.
Selain itu, Lukman juga menyebut MUI masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal. "Karena setiap lembaga pemeriksa halal itu harus memiliki auditornya. Nah setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI," kata Lukman.
EGI ADYATAMA