Isi Surat Ekonom ke Jokowi Soal UU KPK: Korupsi Ancam Investasi

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 17 Oktober 2019 12:04 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom menolak Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK dengan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Revisi tersebut dinilai lebih buruk dibandingkan dengan UU KPK sebelumnya, karena akan melemahkan KPK dan mengancam efektivitas pencegahan korupsi. Berikut ini isi surat terbuka para ekonom tersebut:

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo

Bapak Presiden yang kami hormati,
Amanah konstitusi seperti termaktup dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat, tidak
akan tercapai jika korupsi marak di Indonesia. Pembentukan KPK adalah amanah
reformasi sekaligus amanah Konstitusi. RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002
karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi
independen. Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan
menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan
sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.

Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun
korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya. Kami para ekonom, sebagai akademisi,
berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian (naskah akademik terlampir). Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat.

Advertising
Advertising

Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan: a) korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi; b) korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan; c) korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal; d) korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing.

Studi kami juga menunjukkan: a) argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia; dan b) argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.

Hasil telaah literatur menunjukkan, korupsi mengancam pencapaian visi pembangunan nasional karena korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy). Pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 terancam akibat korupsi dan lemahnya aspek kelembagaan.

Bapak Presiden yang kami hormati,
Penindakan dan pencegahan korupsi bukan bersifat substitutif namun bersifat
komplementer. Pencegahan korupsi oleh KPK tidak akan efektif ketika fungsi
penindakan KPK dimarginalisasikan. KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti: kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas. Peningkatan penerimaan negara meningkat akibat program-program pencegahan tersebut. Pelemahan KPK akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi tersebut.

Selain korupsi berdampak negatif terhadap ekonomi, dampak lain korupsi adalah : a)
mengancam eksistensi pemerintah, b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme, c)
mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam, d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur; e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi. Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan. Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama.

Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat RUU KPK akan menghambat kinerja
program-program pencegahan KPK. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak
membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.

Didasarkan pada hasil telaah literatur tersebut, kami para ekonom yang bertandatangan di bawah ini mendukung Bapak Presiden melanjutkan komitmen meneruskan amanah reformasi untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Didasarkan hasil kajian, kami merekomendasikan sebagai berikut:
a) Memohon kepada Bapak Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor,
mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara;
b) Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan
RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.

Atas perhatian yang diberikan diucapkan terimakasih.
Jakarta, 16 Oktober 2019
Ttd

Daftar Ekonom Pendukung Rekomendasi:
1. Piter Abdullah (CORE) 21. Prof. Sonny Priyarsono (FEM IPB)
2. Arti Adji (FEB UGM) 22. BM Purwanto (FEB UGM)
3. Vid Adrison (FEB UI) 23. Hengki Purwoto (FEB UGM)
4. Evi Noor Afifah (FEB UGM) 24. Prof. Budy Resosudarmo (ANU, Australia)
5. Prof. Lincolin Arsyad (FEB UGM) 25. Prof. Bambang Riyanto (FEB UGM)
6. Rumayya Batubara (FE UNAIR) 26. Gumilang Aryo Sahadewo (FEB UGM)
7. Faisal Basri (FEB UI) 27. Kresna Bayu Sangka (FKIP UNS)
8. Meilani Butenzorgi (FEM IPB) 28. Elan Satriawan (FEB UGM)
9. Teguh Dartanto (FEB UI) 29. Prof. Hermanto Siregar (FEM IPB)
10. Prof. Didin S. Damanhuri (FEM IPB) 30. Martin Daniel Siyaranamual (FEB UNPAD)
11. Sahara (FEM IPB) 31. Maman Setiawan (FEB UNPAD)
12. Wuri Handayani (FEB UGM) 32. Ni Made Sukartini (FEB UNAIR)
13. Lukman Hakim Hasan (FE UNS) 33. Prof. Zulfan Tadjoeddin (FEB IPB)
14. Tony Irawan (FEM IPB) 34. Martua Sirait
15. Prof. Hariadi Kartodihardjo (IPB) 35. Prof. Catur Sugiyanto (FEB UGM)
16. Prof. Saiful Mahdi (FE Unsyiah) 36. Akhmad Akbar Susamto (FEB UGM)
17. Evita Pangaribowo (F Geografi UGM) 37. Basuki Wasis (IPB)
18. Arianto A. Patunru (ANU, Australia) 38. Putu Sanjiwacika Wibisana (FEB UGM)
19. Yudistira Hendra Permana (Vokasi UGM) 39. Prof. Tri Widodo (FEB UGM)
20. Rimawan Pradiptyo (FEB UGM) 40. Firman Witoelar (ANU, Australia)
41. Prof. Arief Anshori Yusuf (FEB UNPAD)

Berita terkait

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

10 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

11 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

11 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

11 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

12 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

13 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

14 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

14 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya