KKP: Reklamasi Benoa Membuat Wilayah Lain Absrasi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 12 Oktober 2019 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti mengatakan salah satu alasan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 tahun 2019 adlah untuk mengurangi tekanan kepada lingkungan di wilayah Bali.
"Tentunya ketika ruang air itu akan tetap menjadi ruang air kan tekanan kepada lingkungannya akan lebih rendah. Kalau dilakukan reklamasi kan bisa terjadi abrasi di wilayah lain," ujar Brahmantya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Lahirnya Kepmen tersebut juga didasari permintaan masyarakat Bali. Ia memastikan telah ada diskusi publik yang cukup panjang dengan mengundang para pemangku kepentingan dari berbagai kalangan, serta menindaklanjuti surat dari Gubernur Bali kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Brahmantya memastikan bahwa reklamasi tidak boleh dilakukan di dalam wilayah Teluk Benoa yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim yang seluas 1.243,41 hektare. "Tidak diperbolehkan. Reklamasi Teluk Benoa sampai saat ini memang belum dilakukan, izin lokasinya saja yang keluar," ujar Brahmantya.
Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 tahun 2019 yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan pada 4 Oktober 2019, perairan Teluk Benoa memang telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim di Perairan Provinsi Bali. Beleid tersebut menyebutkan bahwa Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.
"Itu diharapkan bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah Bali untuk melakukan kegiatan agama, kegiatan budaya, dan lainnya, di situ kan titik-titik sucinya banyak," ujar Brahmantya.
Berdasarkan beleid yang sama kawasan tersebut meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter , Sikut Bali atau telung tampak ngandang, dan zona pemanfaatan terbatas. Ketika itu sudah ditetapkan, ia mengatakan hal-hal yang tidak masuk didalam peruntukan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan.
Menurut Brahmantya, soal adanya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan itu mencakup keseluruhan wilayah termasuk darat dan laut.
"Di Perpres itu kami punya mandat Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, daratnya akan diselesaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, perairannya akan diselesaikan oleh Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional," kata Brahmantya.
Adapun RZKSN itu akan didasari oleh apa saja yang sudah ditetapkan di sana, termasuk KKM. Brahmantya mengatakan Kepmen itu bakal mendasari Peraturan Presiden soal KSN. "Jadi kan itu sudah ditetapkan, kawasan konservasi perairan nasional, kawasan konservasi maritim itu mandat tertingginya di kepmen. Jadi ketika nanti ada penataan ruang di atasnya, apakah itu KSN atau RZ BP3, itu harus masuk."