Pengusaha Kapal Ingin Kenaikan Harga Tiket Dipercepat
Reporter
Yohanes Paskalis
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 10 Oktober 2019 06:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Para operator kapal penyeberangan menunggu realisasi kenaikan tarif jasa penyeberangan antar provinsi. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Aminuddin Rifai, mengatakan harga tiket yang berlaku sudah tak seimbang dengan pengeluaran operator.
"Keuntungan semakin kecil, karena 85 persen pendapatan sudah habis untuk biaya operasi dan awak kapal kami," ujarnya kepada Tempo, Rabu 9 Oktober 2019.
Tarif rata-rata trayek penyeberangan antar provinsi, kata dia, hanya berkisar Rp 10.000 - 15.000 ribu per penumpang dewasa. Angka di tiap rute berbeda tergantung jarak tempuh dan jenis kendaraan yang diangkut di setiap trayek.
Meski belum bisa merincikan, Aminuddin menilai tarif tersebut tak lagi mengimbangi pos biaya yang meningkat seiring pertumbuhan penumpang penyeberangan, seperti bahan bakar dan docking alias perawatan kapal. "Butuh penyesuaian segera."
Hal itu diamini Direktur Operasi perusahaan pelayaran PT Windu Karsa, Togar Napitupulu, yang juga mengepalai gabungan operator kapal swasta di trayek Merak- Bakauheni. Total penumpang rute tersebut tumbuh hingga 17,8 juta orang hingga tahun lalu, sementara biaya jasanya tak berubah selama hampir tiga tahun terakhir.
"Kami memang minta kenaikan, tapi soal berapa kan masih dibahas." tuturnya.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan, Chandra Irawan, membenarkan terdapat 20 rute penyeberangan komersial yang tarifnya akan dinaikkan hingga maksimal 28 persen. Namun, penerapannya bertahap, diawali 11 persen, lalu naik 9 persen, dan terakhir 8 persen. "Tahapannya bergulir sekitar setahun sambil kami evaluasi," katanya kepada Tempo.
Penyesuaian harga akan berpedoman pada tarif dasar layanan, baik penumpang maupun kendaraan. Kementerian pun masih mengebut penyelesaian draft Peraturan Menteri Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi. Uji publik untuk menyaring saran konsumen pun sempat digelar Selasa lalu.
"Masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, seharusnya tak sampai sebulan ya," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, juga meminta operator menambah fasilitas keselamatan seiring kenaikan harga tiket. "Jangan sampai orientasinya hanya soal peningkatan pendapatan."
Manajer Usaha dan Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Merak-Bakauheni, Rudy Mahmudi, meminta penyesuaian tarif tetap memperhatikan aspek pasar, khususnya daya beli (willingness to pay). Dia khawatir kenaikan harga bisa mengikis volume penumpang.
"Khususnya pengguna jasa yang membawa truk golongan V ke atas," ujarnya. "Kalau pasar perorangan tak akan pindah, soalnya tarif per keberangkatan penumpang dewasa di rute ini hanya Rp 15.000."
Adapun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, meminta kenaikan tarif disosialisasikan kepada calon penumpang selambat-lambatnya sebulan sebelum penerapan. "Termasuk alasan kenapa harga naik, konsumen harus tahu apa saja haknya," kata dia.