Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Picu Pro-Kontra
Reporter
Antara
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 9 Oktober 2019 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio setuju pemerintah menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
"Untuk mendidik masyarakat supaya dia taat, harus ada sanksi," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.
Menurut dia, peraturan atau kebijakan apa pun yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan, tidak akan berjalan efektif selama sanksi belum diterapkan.
Bahkan, kata dia, hampir semua negara beradab dan teratur saat ini semuanya menerapkan kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan publik. "Jadi intinya saya setuju," ujar dia.
Terkait efektif atau tidaknya wacana sanksi dari BPJS Kesehatan, Agus menilai hanya dapat dilihat dan dievaluasi setelah penerapan kebijakan kepada masyarakat dilakukan.
Ia menilai apabila kebijakan itu telah diterapkan pemerintah melalui sebuah peraturan yang tegas, maka otomatis masyarakat akan patuh untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.
<!--more-->
Salah satu sanksi yang akan diterapkan pemerintah yaitu terganggunya layanan atau pengurusan paspor bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Namun, Agus menilai hal itu merupakan risiko bagi penunggak .
"Makanya harus bayar. Apalagi kalau dia bisa ke luar negeri, kenapa iuran BPJS tidak bisa bayar," ujar dia.
Ia menambahkan apabila di kemudian hari kebijakan tersebut kurang efektif dan efisien, Agus menilai hanya perlu dilakukan evaluasi di bagian apa saja yang kurang pas.
Pemerintah kini tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, seperti ketika membutuhkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan paspor, izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBPU.
"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi.
Adapun Ombudsman menilai pemerintah perlu berhati-hati saat hendak menerbitkan sanksi terkait kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Lembaga itu pun menyarankan adanya institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menjelaskan bahwa muncul polemik di masyarakat setelah BPJS Kesehatan menyatakan akan menyiapkan regulasi untuk penerapan sanksi bagi peserta penunggak iuran.
Menurut Alamsyah, Ombudsman memandang bahwa perlu kehati-hatian bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam menerbitkan suatu kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh undang-undang.
"Jangan karena pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," ujar Alamsyah, Selasa (8/10/2019) dalam keterangan resmi.
Sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan juga ditanggapi warga net. Salah seorang netizen mengaku tak habis pikir dengan rencana pemerintah tersebut. "Serius tanya. Ini BPJS sebetulnya pelayanan apa sih? Melebar kemana-mana," katanya seperti dikutip dari media sosial Twitter, Senin, 7 Oktober 2019.
Ada pula netizen yang menilai sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan seharusnya dibatasi pada lingkup layanan kesehatan saja.
ANTARA | BISNIS