AFPI: UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Fintech Sudah Mendesak

Selasa, 8 Oktober 2019 20:47 WIB

Suasana acara Indonesia Fintech Forum 2019 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengusulkan adanya Undang-Undang atau UU Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Financial Technology (fintech) segara dibuat. Menurutnya, kebutuhan akan regulasi tersebut sudah kian mendesak karena pertumbuhan usaha dalam sektor ini begitu besar.

"Salah satu dibutuhkan alasan adanya Undang-Undang, karena fintech bagian dari kemajuan digital 4.0, karena ini tidak akan berhenti di sini. Jadi peranan fintech ke depan semakin lebih besar jadi dibutuhkan perangkat yang lebih tinggi yaitu UU," ujarnya di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2019.

Dia mengatakan, bahwa sering disalahkan terkait pencurian data, walaupun aktivitas tersebut dilakukan oleh fintech ilegal. Padahal Tumbur menambah, anggota telah dibatasi dalam mengakses data pribadi para nasabah atau peminjam dari peer to peer (P2P) landing.

Tumbur melanjutkan AFPI memastikan fintech yang masuk menjadi anggota AFPI dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya boleh mengakses kamera dan mikrofon pengguna. "Jadi dan kami dilarang untuk menyebarluaskan," tambahnya.

"Kami minta keadilan, kenapa kami yang sudah dibatasi mengatur sedemikian rupa, kenapa yang lain enggak kaya gini. Tetapi ini yang harus diatur sebenarnya, yang harus diatur dalam UU perlidungan data pribadi."

Advertising
Advertising

Dalam mencoba merealisasikan usulan ini, Tumbur bersama OJK telah bekerja sama dalam menyiapkan kajian dan rumusan terkait UU Fintech dan Perlindungan Data Pribadi, yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk diwujudkan sebagai UU."UU Perlindungan Data Pribadi tidak hanya bagi fintech lending, tapi untuk seluruh aplikasi yang meminta akses," kata dia.

Dia juga menyarankan, bahwa nanti dalam kedua UU tersebut harus memasukkan tentang penyelenggaraan dari fintech, tata kelola, dan pengawas dari lembaga uang digital ini.

Seperti diketahui RUU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Namun hingga berakhirnya periode anggota DPR 2014-2019, tak kunjung dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan fintech ilegal harus dijadikan musuh bersama bangsa Indonesia. "Karena banyak kasus yang terjadi di Indonesia fintech ilegal menyerang dan meneror peminjamnya, sampai membuat orang bunuh diri," ujar dia forum yang sama.

Kuseryansyah menggaransi tidak akan ada ancaman, teror, maupun penagihan secara kasar yang dilakukan oleh anggotanya kepada peminjam yang telat bayar. Apabila pihaknya, menemui hal tersebut, akan ada sanksi yang diberikan kepada fintech tersebut.

Berita terkait

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

3 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

6 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

11 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

11 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

29 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

32 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

38 hari lalu

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

41 hari lalu

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.

Baca Selengkapnya

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

44 hari lalu

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

44 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya