Lakukan Pelanggaran, Bea Cukai Jatuhkan Denda ke 15 Perusahaan

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Jumat, 4 Oktober 2019 18:35 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi tengah mendengarkan penjelasan perwakilan PT Dunia Express di Kawasan Pusat Logistik Berikat, Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 4 Oktober 2019. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menjatuhkan sanksi 15 perusahaan yang melakukan pelanggaran di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sanksi diberikan karena perusahaan melanggar ketentuan PLB.

"Jadi sebanyak 15 perusahaan itu kami beri sanksi untuk koreksi fiskal. Artinya kami beri mereka kewajiban untuk membayar kekurangan bea dan ditambah denda," kata Heru ditemui di Pusat Logistik Berikat PT Dunia Express, Sunter, Jakarta Utara, Jumat 4 Oktober 2019.

Heru menyebut selain saksi koreksi fiskal, Direktorat Bea dan Cukai memiliki mekanisme lain jika ada pelanggaran oleh perusahaan. Misalnya, jika perusahaan diketahui melakukan penyelundupan barang atau tidak memberitahukan kepada otoritas ke wilayah PLB.

Jika berhasil ditemukan dan diendus oleh Bea dan Cukai perusahaan tersebut bakal ditangkap dan disita asetnya. Selain itu, perusahaan tersebut juga bisa dikenai pasal pidana. Namun, kata Heru, selama ini belum ada perusahaan yang terbukti melakukan penyelundupan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar kunjungan ke salah satu Pusat Berikat Logistik (PLB) di wilayah Sunter, Jakarta Utara, Jumat 4 Oktober 2019. Kunjungan itu dimaksudkan untuk melihat secara langsung kondisi PLB.

Advertising
Advertising

Dalam pidatonya, Sri Mulyani sempat menyinggung adanya 15 perusahaan yang telah dijatuhi sanksi oleh Bea dan Cukai. Perusahaan dikenai sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran impor barang yang tidak sesuai.

"Persoalannya muncul perusahaan yang awalnya mengaku barang Kelompok B atau belum diproduksi di dalam negeri. Ternyata yang diimpor termasuk barang Kelompok A atau sudah diproduksi di dalam negeri," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Sri Mulyani sempat menjelaskan bahwa kunjungannya bersama pejabat Bea Cukai itu berkaitan dengan adanya kabar yang menyebut bahwa PLB menjadi sebab adanya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kunjungan itu, kata dia, juga merupakan permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

26 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

14 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

16 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

16 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

19 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

19 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya