Jonan Melantik TNI Aktif, KASN: Tidak Bisa Seenaknya

Kamis, 26 September 2019 12:06 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan melakukan kunjungan kerja di Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu, PVMBG, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 27 Agustus 2019. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar soal pelantikan TNI aktif, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait, oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisioner KASN Waluyo pun menyampaikan kritik atas keputusan tersebut.

“Tidak bisa seenaknya begitu,” kata Waluyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Ia juga mengatakan, kabar pelantikan tersebut telah dibicarakan di Grup WhatsApp internal pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan Kementerian ESDM.

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh komisioner KASN lainnya, Irham Dilmy. Ia mengatakan, seharusnya Jonan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). “(Pelantikan Roy) sedang dibahas di internal KASN, kami akan panggil Kepala Biro SDM-nya,” kata Irham.

Sebelumnya pada Kamis, 19 September 2019, Jonan melantik Kolonel Roy sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. "PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, (baru sekarang) karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," kata Jonan saat itu.

Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial mengatakan pelantikan perwira menengah TNI AU tersebut dilakukan karena adanya MoU antara kementeriannya dan TNI sejak Juli 2017. Inilah yang menjadi salah satu kritikan sejumlah pihak karena dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sebab, Kementerian ESDM bukanlah area yang bisa ditempati oleh prajurit aktif berdasarkan UU tersebut.

Advertising
Advertising

Komisioner KASN lainnya, I Made Suwandi memberi penjelasan soal UU ASN dan PP Manajemen PNS yang disinggung rekannya, Irham. Menurut kedua regulasi tersebut, TNI hanya dimungkinkan mengisi jabatan setingkat eselon I. “Itu pun dengan seizin presiden yang seleksinya boleh diikuti oleh non-PNS,” kata dia.

Sementara, jabatan yang dipegang Kolonel Roy saat ini adalah eselon III sebagai administrator yang hanya bisa diisi oleh ASN. Kemudian dalam konteks rekrutmen, kata Made, ada persyaratan untuk menduduki jabatan administrator yang diatur dalam PP Manajemen PNS. “Ketentuan ini yang tidak dipenuhi dalam kasus tersebut,” kata Made.

Sehingga, Ia mengatakan KASN akan secepatnya mengklarifikasi hal ini ke Kepala Biro SDM Kementerian ESDM. Kewenangan KASN ini, kata Made, juga tertuang dalam UU ASN tersebut. “KASN mendapat pelimpahan kewenangan dari presiden untuk melakukan pengawasan terhadap terlaksananya sistem merit,” ujar Made.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan PSDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penunjukkan Roy Bait dinilai sangat penting bagi kemajuan Kementerian ESDM. Roy dipilih setelah melalui proses dan aturan yang berlaku. Menurut Wiratmaja, Roy Bait adalah orang yang cocok mengisi posisi tersebut. "Untuk saya di BPSDM, keahlian dan pengalaman Pak Roy memang sangat diperlukan," ujar Wiratmaja pada Rabu, 25 September 2019.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

2 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

2 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

2 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

2 hari lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya