Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti memberikan salam saat pelantikan di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Destry Damayanti resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI mendorong Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi korporasi.
“Pemanfaatan SBK dapat meningkatkan variasi instrumen pasar uang yang diyakini dapat mempercepat pendalaman pasar keuangan dari sisi pembentukan harga,” kata Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk“Peran Strategis Pasar Keuangan dalam Mendukung Pembangunan Nasional melalui Pengembangan SBK” pada di Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
FGD dihadiri oleh regulator (Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan), Bursa Efek Indonesia, PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, korporasi yang merupakan emiten saham maupun obligasi di Bursa Efek Indonesia, asosiasi pelaku pasar, perbankan, dan lembaga jasa keuangan nonbank.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pelaku pasar keuangan terhadap hadirnya instrumen jangka pendek SBK sekaligus menambah pemahaman pelaku pasar terhadap berbagai aspek terkait dengan penerbitan SBK.
SBK adalah surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi nonbank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. SBK menjadi salah satu instrumen pasar uang yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi nonbank.
Guna mendorong penerbitan dan transaksi instrumen SBK, kata Destry, BI telah melakukan penyempurnaan ketentuan dalam upaya meningkatkan tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, pencatatan dan penatausahaan instrumen.
Destry mengatakan BI juga berupaya meningkatkan tata kelola di pasar SBK melalui pengaturan SBK dalam bentuk scripless, pencatatan kepemilikan SBK pada lembaga penatausaha yang tersentralisasi (central custody) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan pengaturan lembaga-lembaga pendukung yang terlibat dalam penerbitan SBK.
“Upaya meningkatkan perlindungan investor juga dilakukan dengan mengatur kewajiban keterbukaan informasi dari korporasi penerbit SBK kepada investor serta kewajiban pemenuhan peringkat minimum dari SBK yang akan diterbitkan.”
Ke depan, lanjutnya, BI akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan pelaku pasar, serta melakukan edukasi kepada potential issuer untuk mendorong pengembangan pasar SBK.
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen
2 hari lalu
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen
Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diperkirakan Menguat hingga Rp 15.990 Terhadap Dolar AS
5 hari lalu
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diperkirakan Menguat hingga Rp 15.990 Terhadap Dolar AS
Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 15.990 sampai Rp 16.070