Siapkan Omnibus Law, Darmin Sebut 74 UU Hambat Investasi Direvisi
Reporter
Friski Riana
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 25 September 2019 21:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tengah mempersiapkan rancangan regulasi berbasis konsep omnibus law, yaitu menggabungkan sejumlah peraturan dalam satu undang-undang.
Dalam RUU berskema omnibus law, pemerintah akan merevisi 74 undang-undang terkait perizinan berusaha. "Kita bicara mengenai perizinan secara umum. Setelah kita identifikasi undang-undangnya, banyak sekali. Karena Presiden sudah membuka ada 74 undang-undang yang mungkin di UU itu cuma 1-2 pasal. Namun perlu ada UU untuk mengubah atau mencabut itu. Itu lah omnibus law," kata Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Darmin menuturkan, rancangan ini sudah dikerjakan sejak setahun yang lalu, yaitu ketika perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) kementerian tidak berjalan di daerah. Ia menargetkan konsep regulasi ini akan selesai pada Oktober 2019. "Sejak setahun lalu sudah kami siapkan. Kami berharap, konsepnya, bukan UU karena harus ke DPR dulu, paling tidak konsepnya di pemerintah akan selesaikan sampai Oktober, kita bisa selesaikan," ujarnya.
Salah satu dari 74 undang-undang yang akan direvisi adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah berencana merevisi klausul mengenai norma, standar, persyaratan, dan kriteria (NSPK). Dengan perubahan tersebut, Darmin berharap perizinan menjadi betul-betul sederhana.
Alasan perlunya mengubah salah satu pasal pada UU Pemda adalah karena NSPK disebut dalam UU sebagai pedoman pemda melaksanakan kewenangan. "Namun pasal berikutnya, NSPK dibuat kementerian. Harusnya presiden. Itu dulu dibetulkan. Kalau pelaksanaan salah, NPSK bisa diubah, ditarik kewenangan," kata Darmin.