Uji Beban Tol Layang Jakarta-Cikampek II hingga Akhir Oktober

Reporter

Antara

Selasa, 24 September 2019 16:42 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (dua dari kiri) mengecek pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek di KM 13, Bekasi, Jawa Barat, Ahad, 22 September 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) memulai uji beban Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II dalam upaya untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan diharapkan selesai pada akhir Oktober 2019.

Pengujian beban dilakukan pada ruas KM39 yang memiliki bentang jembatan sepanjang 75 meter dengan menggunakan 16 truk berbobot masing-masing 40 ton terdiri dari uji statis dan dinamis. "Tadi yang pertama kita lihat uji dinamis, kemudian yang kedua dengan uji statis dengan jumlah dua truk bertahap hingga 16 truk. Hasilnya dari segi lendutan di tengah bentang lebih kaku dibandingkan perhitungan. Jadi secara umum untuk ruas ini sudah baik dan aman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Menurut Basuki, uji beban akan dilanjutkan pada titik-titik yang memiliki karakteristik khusus, mulai dari panjang bentang, tipe girder, hingga ketinggian.

"Setelah selesai uji coba akan dilanjut di tempat lain. Total ada delapan titik dengan tipe berbeda. Mudah-mudahan akhir Oktober 2019 akan selesai seluruh uji beban, sehingga rencana untuk bisa dioperasikan pada November 2019 bisa dilakukan," ujarnya.

Basuki mengatakan, pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek menggunakan struktur baja yang menurutnya memiliki karakter lebih fleksibel dari struktur beton.

"Baja itu karakternya jika ada kesalahan sedikit dalam konstruksi masih bisa diperbaiki, misalnya tingkat lendutannya kurang kaku, masih bisa ditingkatkan. Hasil pengujian sudah bagus. Harapannya di titik lain hasilnya lebih baik," kata dia.

Uji statis dilakukan dengan cara kendaraan berat ini berhenti di tengah-tengah jalan tol untuk menguji seberapa statisnya girder dari konstruksi layang tersebut.Uji statis dilakukan untuk mengetahui besar lendutan di tengah bentang jembatan.

Jika hasil uji menunjukkan angka yang lebih kecil dari hasil perhitungan awal, maka berarti lendutannya lebih kaku sehingga lebih baik untuk kekuatan jembatan. Pengujian beban dilakukan lebih dari satu kali untuk mendapatkan hasil yang konsisten.

Sementara uji dinamis dilakukan dengan cara kendaraan berat dijalankan pada jalan tol dengan kecepatan lambat. Uji dinamis bertujuan untuk mencari respon dinamik dengan mengukur frekuensi natural, yang hasilnya kemudian dibandingkan dengan frekuensi alami berdasarkan hasil perhitungan.

Dari hasil uji dinamis juga akan diketahui faktor redaman jembatan dan Dynamic Amplification Factor (DAF), yakni perbandingan antara amplitudo akibat beban dinamis dengan amplitudo akibat beban statis yang akan menunjukkan karakteristik dari jembatan tersebut.

ANTARA

Berita terkait

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

16 jam lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

16 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

18 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

19 jam lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

4 hari lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

6 hari lalu

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

Pemerintah Indonesia akan mengusulkan penetapan Hari Danau Sedunia dalam acara World Water Forum ke-10 yang dihelat di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

7 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

8 hari lalu

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menggunakan sistem modular untuk membangun hunian di IKN. Apa itu sistem hunian modular?

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Sebut 2 Rumah Dinas Menteri di IKN Telah Rampung: Juli Sudah Semua..

9 hari lalu

Menteri PUPR Sebut 2 Rumah Dinas Menteri di IKN Telah Rampung: Juli Sudah Semua..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dua rumah dinas menteri di IKN sudah rampung pembangunannya.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

10 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya