OJK Terima 500 Aduan Soal Pinjaman Online Ilegal Setiap Hari

Selasa, 24 September 2019 05:38 WIB

Sejumlah korban pinjaman online mengadakan aksi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, dengan didampingi oleh pengacara publik dari LBH Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan masih banyak kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat lewat maraknya perusahaan pembiayaan teknologi finansial atau pinjaman online ilegal. Karena itu, OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati jika ingin mengajukan pinjaman melalui pinjaman online.

Akibat banyaknya kerugian yang ditimbulkan, OJK setiap hari menerima sebanyak 500 pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Ratusan aduan tersebut disampaikan melalui surat elektronik, telepon hingga pelaporan melalui pesan pendek.

"OJK emang banyak sekali terima pengaduan terkait pinjaman ilegal ini. Sehari itu bisa masuk 500-an, baik berupa pertanyaan maupun pengaduan," kata Direktur Pelayanan Konsuman OJK Agus Fajri Zam dalam acara diskusi Sosialisasi OJK disela Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Senin 23 September 2019.

Karena itu, Agus meminta supaya masyarakat memperhatikan tiga hal jika nasabah ingin mengajukan kredit kepada pinjaman online. Tiga hal ini bisa menjadi panduan bagi nasabah jika ingin mengajukan pinjaman kepada perusahaan yang sudah terdaftar atau memiliki izin OJK.

Pertama, peminjam perlu memperhatikan dan membaca dengan detail kontrak yang mesti disepakati antara perusahaan dengan peminjam atau nasabah. Sebab, kontrak antara nasabah dengan perusahaan itu berisi informasi penting seperti bunga pinjaman.

Advertising
Advertising

Kedua, jika perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar maka, bisa dipastikan bahwa mereka memiliki tenaga penagih yang tersertifikasi. Ketiga, kata Agus, pinjaman online yang terdaftar dilarang untuk masuk ke dalam data base pengguna seperti daftar kontak atau nomor pada gawai nasabah.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal OJK Tongam L Tobing mengatakan untuk mengurangi dampak negatif pinjaman online online nasabah diimbau untuk meminjam hanya kepada perusahaan yang terdaftar atau berizin dari OJK. Menurut catatan OJK pinjaman online legal saat ini jumlahnya mencapai 127 buah.

Sementara itu, ada sebanyak 1477 pinjaman online ilegal yang berhasil dicatat oleh OJK. Menurut Tongam, pinjaman online ilegal tersebut telah ditindak oleh OJK. Salah satunya lewat penghapusan aplikasi, website yang ada bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, OJK juga membantu melakukan pelaporan kepada kepolisian jika terbukti melakukan tindakan pidana.

Berita terkait

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

18 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

4 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya