OJK Sebut Tiga Ciri Pinjaman Online Ilegal, Apa Saja?

Selasa, 24 September 2019 06:59 WIB

Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap serbuan perusahaan pembiayaan teknologi finansial atau pinjaman online ilegal atau tak terdaftar. Selain berpotensi merugikan nasabah, pinjaman online juga berpotensi melakukan tindak pidana lewat pengambilan data pribadi nasabah.

"Kalau ilegal itu tidak ngatur termasuk tadi pengenaan biaya, bunga, tata cara pengambilan itu tidak ada peraturan. Kalau legal mereka nggak bisa sembarangan, sebab kalau melanggar akan kena sanksi," kata Direktur Pelayanan Konsuman OJK Agus Fajri Zam dalam acara Sosialisasi OJK disela Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Senin 23 September 2019.

Agus menyebut ada tiga hal yang perlu diperhatikan jika nasabah ingin mengajukan kredit kepada pinjaman online. Tiga hal ini bisa menjadi panduan bagi nasabah jika ingin mengajukan pinjaman kepada perusahaan yang sudah terdaftar atau memiliki izin OJK.

Pertama, nasabah perlu memperhatikan kontrak yang mesti disepakati antara perusahaan dengan peminjam atau nasabah. Agus mengusulkan supaya nasabah membaca dan memahami betul isi dari kontrak pinjam meminjam tersebut.

"Saran saya, kalau mau pinjam baca dulu kontraknya. Sebab, kalau nasabah pinjam itu kadang nggak sempat membaca isi kontrak, padahal di situ yang menjadi dasar," kata Agus.

Advertising
Advertising

Agus menjelaskan kontrak antara nasabah dengan perusahaan harus diperhatikan karena berisi informasi penting seperti bunga pinjaman. Soal bunga, jika pinjaman online tersebut terdaftar maka, bunga pinjaman maksimal yang bisa dikenai adalah 100 persen dari total jumlah pokok pinjaman.

Kedua, jika perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar maka, bisa dipastikan bahwa mereka memiliki tenaga penagih yang tersertifikasi. Sementara itu, jika perusahaan tidak terdaftar atau ilegal maka mereka diperkirakan mempergunakan tenaga debt collector yang tidak bersertifikat.

Ketiga, kata Agus, pinjaman online yang terdaftar dilarang untuk masuk ke dalam data base pengguna seperti daftar kontak atau nomor pada gawai nasabah. Maka, jika ada perusahaan pinjol yang meminta nasabah menyetujui penggunaan daftar kontak, dipastikan perusahaan pinjaman online tersebut adalah ilegal.

"Kalau ilegal itu mereka minta izin nasabah untuk masuk ke dalam kontak nomor, kalau nggak kasih izin mereka nggak bakal kasih pinjaman. Jadi terpaksa nasabah harus selalu mengiyakan, waktu membuat aplikasi atau mengajukan pinjaman itu," kata Agus.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

19 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

23 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

5 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya