BI: Pelonggaran Aturan Kredit Hanya Berlaku Untuk Rumah Kedua

Jumat, 20 September 2019 18:30 WIB

Pameran layanan publik internasional di Jakarta, Selasa (23/6). Kalangan pengembang berharap tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) pada semester II/2009 turun ke kisaran 11-12% agar sektor properti kembali bangkit. Tempo/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia melonggarkan aturan pembiayaan loan to value atau LTV maupun financing to value kredit properti sebesar 5 persen. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung mengatakan pelonggaran itu membuat pembeli dapat uang muka yang lebih rendah.

"Relaksasi ini diharapkan mampu mendorong angka permintaan sektor properti," kata Juda di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat, 20 September 2019.

Namun, kata dia, aturan itu hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua saja. Dengan begitu dia berharap dengan adanya dorongan kebijakan itu mampu mempercepat pertumbuhan sektor properti.

"Untuk kepemilikan rumah pertama tidak diatur. Bank terserah mau LTV-nya berapa. Artinya uang muka terserah bank nasabah harus menyediakan berapa," ujar Juda.

Dengan aturan ini, kata dia, besaran LTV properti disesuaikan sesuai dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Menurut dia, properti dapat dibeli mulai dari rumah tipe 21-70 hingga tipe ruko dengan uang muka di kisaran 10 sampai 15 persen.

Advertising
Advertising

"Kami berharap relaksasi ini akan lebih efektif dibandingkan dengan yang dilakukan pada tahun lalu," kata Juda.

Hal itu, karena kata dia, relaksasi baru juga diikuti dengan pemangkasan suku bunga acuan atau BI 7 Days Repo Rate. Adapun tahun ini BI sudah memangkas suku bunga acuan sebanyak tiga kali menjadi 5,25 persen.

"Kalau pendapatan lemah, uang muka tinggi tidak bisa. Namun, kalau uang pendapatan sedikit turun dengan uang muka yang diperlonggar, maka sisi demandnya akan naik. Apalagi suku bunga turun, lebih lagi ini," ujar dia.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, kemarin mengatakan kebijakan itu bakal mulai berlaku pada 2 Desember 2019.

Perry mengatakan keputusan itu menyesuaikan non performing loan atau NPL atau kredit macet Perbankan. Menurut dia, hanya perbankan yang memiliki NPL di bawah 5 persen yang bisa menerapkan hal itu. "Sehingga memang masih mendasarkan kepada azas-azas prudensial," ujarnya.

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

1 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

2 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

2 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

3 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

3 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

3 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

4 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya