Buwas Ancam Bongkar Modus BPNT, Bagaimana Sistem Penyalurannya?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Jumat, 20 September 2019 11:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas dua hari lalu mengancam akan membongkar praktik penipuan dan kejahatan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT. Menurut Buwas, kejahatan yang dilakukan adalah dengan memberikan bantuan beras dalam jumlah yang tidak sesuai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Beras yang diberikan tidak sesuai. Yang digesek uang hanya senilai di bawah Rp 110 ribu, saya tahu semua,” kata Budi usai mengikuti Rapat Koordinasi Pangan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Budi Waseso yang mantan Kepala Badan Reserse Kriminal ini mengaku sudah sangat berpengalaman dan memiliki banyak data soal modus-modus penipuan di berbagai bidang. "Saya ini mantan polisi, jadi jangan dipakai main-main, saya akan buktikan kejahatan-kejahatan selama ini," kata Buwas.
Lalu apa itu BPNT dan seperti apa penyalurannya?
BPNT sejatinya merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non-tunai kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) melalui sistem pembayaran elektronik. Selama ini, bantuan diberikan dalam bentuk Rastra atau Beras Sejahtera. Mulai Juni 2019, penyalurannya berubah dari Rasta menjadi Kartu BPNT.
Dalam skema Rastra, KPM ini mendapatkan beras berkualitas medium sebanyak 10 kilogram per bulan, tanpa biaya. Sementara lewat BPNT, setiap KPM mendapat bantuan Rp 110 ribu per bulan. Tidak hanya bisa diambil tunai, uang ini juga bisa untuk membeli beras dan telur, melalui Kartu BPNT di sejumlah e-Warong yang ditunjuk pemerintah.
Ketentuan mengenai BPNT ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai dan sejumlah peraturan menteri lainnya. Di dalamnya, diatur juga diatur mengenai proses penyaluran, yang kemudian dituding oleh Buwas terdapat kejahatan. Adapun proses penyaluran BPNT ini dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama perbankan anggota Himbara, yang memiliki rekening KPM.
<!--more-->
Alur penyaluran pertama, Kemensos memberikan perintah pembayaran bantuan kepada Bendahara Umum Negara, lalu dana bantuan akan dicairkan ke perbankan. Setelah itu, barulah dana bantuan sampai ke tangan KPM yang sudah terdaftar di Kemensos. Notifikasi pun akan sampai ke gawai KPM ini.
Kedua, para KPM bisa langsung menggunakan dana tersebut untuk berbelanja di e-Warong yang telah bekerja sama dengan bank di wilayahnya. Kemudian, KPM memperoleh transaksi pembelian bahan pangan. Sementara perbankan memperoleh data penarikan dana bantuan.
Laman resmi Kemensos menerangkan, penyaluran BPNT ini sebenarnya telah diawasi dan dikendalikan oleh sejumlah instansi pemerintah. Untuk pengawasan penyaluran dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk pengawasan perbankan, agen Bank, dan sistem pembayaran dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tim pengendalian BPNT juga sudah dibentuk. Ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Puan Maharani, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Sekretaris Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro.
Tim ini juga memiliki delapan anggota yaitu Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK, Kepala Staf Kepresidenan, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Badan Pusat Statistik.
Tim inilah yang akan melakukan pengendalian atas penyaluran BPNT. Salah satu tugas yang harus dilakukan yaitu melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyaluran BPNT.
Di salah satu alur penyaluran BPNT inilah, Buwas mengaku mengetahui sejumlah kecurangan yang mirip penyelewengan raskin pada masa lalu. Ia pun menyatakan siap membongkar penyelewengan ini.
FAJAR PEBRIANTO