Tindak Illegal Fishing, Susi Ingin Kejar Sampai ke Pemilik Kapal
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 19 September 2019 16:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan penindakan terhadap penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing selama ini belum pernah sampai menyentuh pemilik modal kapal. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk membasmi illegal, unireported and unregulated atau IUU Fishing.
"Kita harapkan nanti ke depan ini bukan cuma dapat kapal, nakhoda, tapi kita juga bisa mencapai sampai pada pemilik modal," kata Susi, dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) di Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Oleh karena itu, Susi menyebutkan, pemerintah akan menggunakan pendekatan menggunakan payung hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menindak penangkapan ikan ilegal. "Kita ingin mencoba melakukan beberapa pendekatan supaya kita bisa menangani illegal fishing ini dengan komprehensif, dengan pencucian uang, dengan TPPU supaya kita bisa sampai kepada pemilik korporasinya."
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Susi menambahkan, ancaman illegal fishing masih tetap akan terus ada dengan berbagai modusnya mulai dari masuk dengan kapal asing, memakai kapal dalam negeri, serta transhipment. "Pencatatan yang tidak benar juga masih banyak, itu termasuk IUU Fishing," tuturnya.
<!--more-->
Dengan begitu, menurut Susi, pekerjaan rumah pemerintah untuk memerangi illegal fishing masih banyak. "Konsolidasi tetap diperlukan. Dan ancaman di wilayah perbatasan itu jelas masih besar. Kita lengah, mereka masuk," katanya. Ia juga mendorong diperkuatnya konsolidasi Satgas 115 demi keberlanjutan sumber daya kelautan nasional dan diberantasnya IUU Fishing.
Sebelumnya, Susi pernah menyebutkan dalam dua tahun terakhir ada modus pihak asing yang sudah dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia, ternyata membangun dan membeli langsung kapal di dalam negeri. “Ini sebuah indikasi yang harus diwaspadai,” katanya, Selasa, 17 September 2019.
Susi bercerita, kapal-kapal asing penangkap ikan yang dulu beroperasi di tanah air, kini telah menyebar ke negara lain setelah adanya larangan di pemerintah Indonesia. Mereka menyebar ke Amerika Selatan hingga Afrika.
Di Ghana contohnya, kapal asing ini ternyata tak hanya mengurus registrasi di sana, namun juga membeli kapal milik orang Ghana. “Untuk lebih memastikan mereka bisa beroperasi dengan mapan dengan benar,” kata Susi Pudjiastuti.