Lapindo Tak Bayar Utang Rp 1,7 T, Kemenkeu Layangkan Tagihan Lagi

Kamis, 19 September 2019 09:57 WIB

Sejumlah bendera merah dengan tulisan simbol satuan dalam ilmu kimia dipasang di titik 25 tanggul penampungan lumpur Lapindo saat aksi peringatan 12 tahun tragedi semburan lumopur Lapindo oleh Walhi di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2018. Sebagian warga yang tinggal berdekatan dengan semburan mengeluhkan adanya bau yang tidak sedap. TEMPO/Aris Novia Hidayat

Tempo.Co, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya masih belum juga melunasi utangnya kepada negara. Adapun utang dua perusahaan itu adalah senilai Rp 1,763 triliun, termasuk bunga dan denda.

"Sampai sekarang belum ada pembayaran lagi. (Pembayaran) Masih yang Rp 5 miliar pada Desember 2018," ujar Isa di kantornya, Rabu, 18 September 2019. Isa mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat penagihan pertama beberapa waktu lalu. Kini, ia bersiap untuk mengirimkan surat penagihan kedua pada Desember 2019.

Isa sebelumnya sempat mengatakan bahwa perkara utang dua perseroan tersebut bisa saja berujung kepada penyitaan aset. "Pada akhirnya bisa (disita) kalau kami kemudian sudah menyerahkan kepada panitia urusan piutang negara," ujar Isa di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019.

Ia mengatakan penyitaan bisa dilakukan bila hingga tiga kali penagihan perusahaan masih belum juga melunasi utangnya. Menurut Isa, bila setelah melakukan penagihan hingga tiga kali pembayaran belum dilakukan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bisa menyerahkannya kepada panitia Urusan Piutang Negara. "Kita yang jelas tahapannya itu kita misalnya harus menagih pertama, nanti menagih kedua, menagih ketiga."

Sebenarnya, kata Isa, sejak sebelum jatuh tempo pembayaran, pemerintah sudah selalu mengingatkan perseroan untuk membayar utangnya. Bahkan, peringatan juga sudah dilayangkan di setiap waktu jatuh tempo cicilan.

"Nah sekarang ini kita keseluruhan tagihan itu lengkap pada 10 juli 2019 menurut proses itu kita harus menyampaikan tagihan yang keseluruhan utang ini secara lengkap itu. Kami segera melakukan penagihan pertama untuk tagihan besar secara lengkap," kata Isa.

Adapun selang waktu penagihan menurut Isa setiap kasus berbeda-beda. Pada kasus ini, selang waktunya bisa mencapai 3-6 bulan untuk setiap penerbitan penagihan. Pasalnya untuk perkara Bendahara Umum Negara biasanya nominalnya besar dan berdasarkan kepada suatu perjanjian. Jadi bukan kewajiban yang diatur dalam suatu regulasi.

Menurut Isa, hingga kini Lapindo belum melunasi utangnya yang jatuh tempo pada 10 juli 2019. Meski, ia mengatakan perseroan tetap rutin berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan setiap sepekan atau dua pekan sekali.

"Mereka enggak diam saja sih, tapi bukan berarti mereka bayar, enggak juga. Mereka selalu update ke kami tiap pekan atau tiap dua pekan saya selalu dapat surat soal barang jaminan tanah tanah yang mereka beli dari penduduk itu hingga progres sertifikat nya sampai mana, mereka lapor. Tapi ya kan kita inginnya bayar ya," ujar Isa.

Sebelumnya Lapindo telah mengupayakan pembayaran jaminan utang lewat pengalihan aset perusahaan di Sidoarjo. Perusahaan mengupayakan sertifikasi tanah di area terdampak. Namun, saat ini, baru sekitar 44 hektare yang rampung. Kesulitan melakukan sertifikasi muncul karena banyak tanah yang masih tertutup lumpur.

Perusahaan juga melakukan sertifikasi pada lahan seluas 45 hektare yang sebelumnya merupakan Perumnas Tanggulangin Sejahtera. Saat ini, sertifikat dari sejumlah aset yang telah jelas kedudukan hukumnya telah diserahkan kepada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jika semua aset jaminan utang Lapindo telah selesai diukur dan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan penilaian. Isa menyebut pihaknya memiliki tim penilai yang akan memvalidasi aset dari kedua perusahaan.

Adapun dalam pertemuan sebelumnya, Isa juga sempat mengomentari permintaan Lapindo soal tukar guling atas adanya utang dan piutang tersebut. Isa menjelaskan dana cost recovery itu tidak bisa menutup utang Lapindo. “Secara aturan, tidak memungkinkan kami negosiasi dengan hal-hal seperti itu," ucapnya.

Lebih jauh, Isa menegaskan penolakan negosiasi tersebut semata-mata karena aturan cost recovery yang justru tidak memungkinkan. "Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan,” ucapnya. Selain itu, cost recovery menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas atau SKK Migas.

Berita terkait

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

3 jam lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

10 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

11 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

11 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

11 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

11 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

12 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

12 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

13 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

13 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya