Revisi UU KPK Disahkan, Indef Khawatir Investasi Terhambat

Reporter

Antara

Kamis, 19 September 2019 06:13 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kanan) menyerahkan revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengkhawatirkan disahkannya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK akan menjadi polemik berkepanjangan yang mengganggu iklim investasi. Dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 18 September 2019, Enny mengatakan belum terdapat urgensi yang mendesak agar UU KPK direvisi.

Dia mempertanyakan beberapa perubahan dari total tujuh perubahan di UU KPK yakni keharusan kepemilikan izin dari Dewan Pengawas kepada KPK sebelum melakukan penyadapan. Keberadaan Dewan Pengawas dengan peran vitalnya di KPK juga dipertanyakan Enny karena dinilai mengganggu independensi lembaga anti-rasuah tersebut.

Selain itu ,Enny juga mempertanyakan peralihan KPK menjadi bagian dalam eksekutif. Hal itu dinilai Enny akan menimbulkan konflik kepentingan jika KPK sedang mengincar terduga pelaku korupsi yang berada dalam lingkup eksekutif.

"Kalau kita lihat sektor publik ranah eksekutif dan legislatif itu hampir banyak yang terkena kasus penyalahgunaan keuangan negara. Seperti kasus gratifikasi pemberian izin impor. Semua terindikasi oleh KPK. Di sana ada praktik 'hengki pengki'. Sehingga kalau sekarang semua penyelidikan KPK harus seizin yang dalam "obyek" yang akan disasar atau kerap menjadi sasaran KPK, bagaimana mungkin? bagaimana mungkin penyelidikan independen?," ujar Enny.

Menurut Enny, pemerintah dan DPR perlu menjelaskan argumentasi yang memadai mengenai perubahan tujuh ketentuan dalam UU KPK tersebut. Hal tersebut juga dinanti-nanti oleh investor karena menyangkut kepastian hukum. Investor juga mempertanyakan komitmen tata kelola pemerintahan karena akan menyangkut pengelolaan APBN atau instrumen fiskal yang sangat berdampak kepada laju perekonomian.

Advertising
Advertising

"Sehingga kalau kekhawatiran itu tidak terjawab, maka kita khawatir tidak hanya tentang investasi yang kita harapkan masuk ke perekonomian kita, tapi bagaimana upaya kita mengefisiensikan keuangan negara untuk stimulus fiskal," ujar dia.

Menurut Enny, selama ini keberadaan KPK sebenarnya memberikan kepercayaan diri tentang perbaikan tata kelola pemerintahan. KPK menurut Enny mampu memberantas tindakan korupsi di tubuh pemerintahan dan legislatif sehingga memberikan efek jera agar korupsi tidak terulang.

"Keberadaan penegakan hukum, termasuk KPK sebenarnya memberikan shock terapi yang luar biasa. Karena orang akan berpikir berkali-berkali lipat untuk bermain-main dan melakukan 'abuse of power', apalagi terhadap keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Undang Undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna.

Setidaknya ada tujuh poin revisi UU 30/2002. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Berita terkait

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

2 hari lalu

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.

Baca Selengkapnya

Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

5 hari lalu

Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

Meski tidak bersinggungan secara langsung dengan komoditas pangan Indonesia, namun konflik Iran-Israel bisa menggoncang logistik dunia.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

6 hari lalu

Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

Di tengah konflik Iran-Israel, pemerintah mesti memprioritaskan anggaran yang bisa membangkitkan sektor bisnis lebih produktif.

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

22 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

24 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

37 hari lalu

Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

Ekonom Indef, Didin S. Damanhuri sangat prihatin atas dugaan korupsi yang terendus di lingkaran LPEI. Padahal, kata dia, ekspor adalah andalan pemerintahan Jokowi

Baca Selengkapnya

Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

37 hari lalu

Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

38 hari lalu

Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

38 hari lalu

Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.

Baca Selengkapnya

PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

38 hari lalu

PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

Indef membeberkan dampak kenaikan pajak pertabambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya