Kendaraan Pribadi di Atas 5 Tahun Bakal Wajib Uji Emisi
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Rabu, 18 September 2019 18:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana mewajibkan kendaraan pribadi yang usianya sudah di atas 5 tahun untuk menjalani uji emisi. Kewajiban uji emisi ini dimaksudkan untuk menekan polusi udara yang disebabkan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, wacana tersebut akan dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang sudah mulai diangkat pembahasan untuk direvisi bersama Komisi V DPR.
Budi menerangkan, uji emisi kendaraan pribadi ini akan dibebani biaya. "Jangan bicara menyangkut biayanya atau mempersulitnya, tapi bicara untuk kepentingan udara yang lebih baik mungkin bagus juga mobil pribadi dilakukan uji emisi tapi mungkin waktunya setelah 5 tahun," tuturnya di Jakarta, Rabu 18 September 2019.
Kementerian memastikan, uji emisi tersebut tidak akan dilakukan terhadap kendaraan baru, melainkan kendaraan yang sudah lima tahun lebih mengaspal di jalan raya.
Menurut Budi, wacana wajib uji emisi tersebut sebenarnya pernah terlontar ketika UU LLAJ pertama dibentuk, tetapi belum terealisasi. "Dalam waktu dekat ada rencana Komisi V DPR akan ada revisi UU No.22/2009 tentang LLAJ. Kondisi Jakarta saat ini menjadi momentum mengurangi polusi udara, wacana 2009 ini dikeluarkan kembali, kendaraan pribadi yang 5 tahun ke atas dikenakan uji emisi," kata dia.
Uji emisi, kata Budi, dapat menjadi langkah konkret dari permintaan masyarakat memperbaiki kualitas udara di wilayah DKI Jakarta selain percepatan kehadiran kendaraan bertenaga listrik. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2017, Indonesia memproduksi gas rumah kaca sebesar 1.154.126 Gg CO2e.
BISNIS