Kisruh Label Halal Daging Impor, DPR Tuding Mendag Gegabah

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Selasa, 17 September 2019 16:20 WIB

Kuota Impor Daging Tetap

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Permendag tersebut belakangan memicu polemik di tengah masyarakat karena menghilangkan pasal yang mewajibkan dan mengatur pencantuman label halal pada kemasan produk hewan impor.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid menyebut, Permendag No.29/2019 merupakan beleid paling kontroversial yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Pasalnya, beleid tersebut dinilai telah mencederai masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

“Mendag sudah sering mengeluarkan kebijakan kontroversial, terutama soal impor pangan. Namun, untuk kali ini benar-benar sembrono karena bukan lagi bicara kerugian bagi petani atau masyarakat. Ini menyangkut status halal yang jadi hal paling dasar bagi mayoritas masyarakat Indonesia,” katanya kepada Bisnis.com, Senin 16 September 2019 malam.

Untuk itu, Abdul meminta Presiden Jokowi memberikan teguran keras terhadap Mendag yang dinilai gegabah dalam mengeluarkan suatu kebijakan. Menurutnya, dikeluarkannya Permendag No. 29/2019 kian mencoreng pemerintah yang saat ini sedang diterpa serangkaian masalah terkait dengan kebijakan pangan.

“Ini jelas mencoreng pemerintahan, harus ada ketegasan. Kami pun demikian, kami tak ingin kecolongan pada akhir masa jabatan kami yang akan berakhir sebentar lagi [Oktober 2019],” ujar Abdul Wachid.

Advertising
Advertising

Senada dengan Abdul, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai dihapusnya pasal yang mengatur tentang yang mewajibkan dan mengatur pencantuman label pada kemasan produk hewan impor Permendag No. 29/2019 merupakan hal yang keliru. Dia menilai, pasal yang ada pada beleid sebelumnya sudah seharusnya tidak dihapus walaupun tak berkaitan langsung dengan kegiatan ekspor maupun impor hewan dan produk hewan.

“Kesannya gegabah, karena persepsi publik mengenai [penghapusan label produk hewan impor], khususnya label halal itu bisa macam-macam atau multitafsir,” katanya kepada Bisnis.com.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, Kemendag saat ini tengah menyiapkan beleid baru yang akan memberikan penegasan bahwa produk daging impor yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan halal lewat penambahan pasal baru. “Akan segera kami siapkan satu pasal [tambahan], agar tak ada lagi kekisruhan [di tengah masyarakat],” katanya di Jakarta, Senin 16 September 2019.

Wisnu menjelaskan, selama ini produk daging impor yang akan masuk ke Indonesia terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Adapun, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya jaminan mengenai status kehalalan yang ditunjukkan dengan label halal.

Rekomendasi impor produk hewan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 34/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Beleid tersebut tercatat telah mengalami revisi sebanyak satu kali melalui Permentan No. 23/2018.

Pasal yang mewajibkan dan mengatur pencantuman label pada kemasan produk hewan impor dihilangkan, kata Wisnu, lantaran tumpang tindih dengan regulasi lain yang secara khusus mengatur perdagangan produk hewan di Tanah Air. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.

Wisnu juga menegaskan, penerbitan Permendag 29/2019 tak ada kaitannya dengan kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil terkait hambatan impor produk ayam. Dia menyebut, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tidak mempermasalahkan persyaratan label halal yang diminta oleh suatu negara.

BISNIS

Berita terkait

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

PT Suri Nusantara Sebut Tahun Ini Tidak Dapat Izin Impor Daging Kerbau

31 hari lalu

PT Suri Nusantara Sebut Tahun Ini Tidak Dapat Izin Impor Daging Kerbau

Tidak disebutkan detail kapan izin impor daging kerbau diberikan.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

37 hari lalu

Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

Asosiasi Impor Daging Indonesia ajukan permohonan izin impor daging kerbau. Berjanji bisa menjual di bawah HET.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

39 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menggandeng Kepolisian untuk menjaga stabilitas bahan pokok selama Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

42 hari lalu

Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan presiden terpilih Pilpres 2024 melihat perkembangan pembangunan IKN pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ramadan di Bali, Junjung Toleransi dan Lintas Agama Sama-sama Berburu Takjil

44 hari lalu

Ramadan di Bali, Junjung Toleransi dan Lintas Agama Sama-sama Berburu Takjil

Menjalankan ibadah puasa Ramadan di Bali pun menarik. Toleransi yang dijunjung tinggim bahkan warga lintas agama sama-sama berburu takjil.

Baca Selengkapnya

Bapanas Sebut Daging Impor Sedang OTW, Pekan Kedua Ramadan Masuk

46 hari lalu

Bapanas Sebut Daging Impor Sedang OTW, Pekan Kedua Ramadan Masuk

rief Prasetyo Adi mengatakan daging impor dari sektor swasta akan masuk pada pekan kedua atau ketiga ramadan di tengah tingginya harga.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

47 hari lalu

Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

LPM FEB UI meneliti dampak ekonomi dari konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura. Perhelatan konser dua bintang dunia tersebut tembus Rp 11 T.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 36/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya

47 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 36/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya

Mendag Zulkifli Hasan nyatakan Permendag 36/2023 akan ditunda sebagian. Ini peraturan soal apa? Begini bunyi aturannya.

Baca Selengkapnya