KKP: Reklamasi Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 17 September 2019 05:02 WIB

Pulau D atau Pantai Maju di proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta tampak dari jembatan penghubung ke daratan Jakarta, Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Prabowo mengatakan proyek reklamasi mesti berpihak pada kepentingan masyarakat di kawasan pesisir. Pengerukan kawasan tepi pantai, kata dia, bisa dilakukan asal tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan nilai tambah suatu daerah.

“Reklamasi dilakukan untuk kepentingan umum, meningkatkan ekonomi, juga (menjaga) ekosistem yang hadir di sana,” ujar Nilanto di kantornya dalam diskusi seputar reklamasi pada Senin, 16 September 2019.

Nilanto mengatakan, pemerintah telah menyusun berbagai beleid untuk mengantisipasi dampak negatif reklamasi. Di antaranya Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi Perairan Di WP3K serta Peraturan Menteri KP Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di WP3K. Peraturan tersebut meliputi pengendalian melalui perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Selain alasan ekonomi, reklamasi dapat dilakukan untuk menyelamatkan kawasan pesisir dari abrasi. “Kondisi pantai Indonesia di beberapa lokasi menunjukkan adanya erosi akibat perubahan iklim. Ini menyebabkan abrasi pantai sampai 2 hingga 10 meter per tahun. Lalu, adanya ancaman kenaikan muka laut, gelombang pasang, bahkan tsunami,” ujar Nilanto.

Advertising
Advertising

Padahal, menurut Nilanto, 8 dari 10 daerah penyumbang produk domestik regional bruto atau PDRB merupakan kawasan pesisir. Ia mengatakan pemerintah harus terus memperhatikan pertumbuhan ekonomi pesisir. Termasuk dengan menjaga wilayah tersebut dan menjauhkannya dari kepentingan kelompok.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan pemerintah mesti memperhatikan prioritas bila ingin melancarkan proyek pesisir. “Misalnya kepentingannya untuk mempertahankan wilayah pesisir dan pulau kecil,” ujarnya.

Brahmantya menyebut, proyek reklamasi yang berhasil dilakukan untuk kepentingan masyarakat adalah reklamasi Pulau Nimpa. Reklamasi ini dilakukan untuk mempertanahkan batas negara. Contoh lain ialah Pantai Nusa Dua Bali untuk mempertahankan garis pantai.

Berita terkait

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

1 jam lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

1 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

8 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

9 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya