Cukai Rokok Bakal Naik, Respons Produsen Sigaret Kretek Tangan?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 15 September 2019 09:59 WIB
TEMPO.CO, Malang - Perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) angkat bicara menanggapi keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar persen per 1 Januari 2020. Pemerintah sebelumnya menyebutkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen karena selama tahun lalu tidak ada kenaikan.
Formasi mengusulkan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3 tidak naik. Hal itu dengan pertimbangan perlindungan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang banyak menyerap tenaga kerja.
Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan wajar jika SKT golongan 3 dilindungi karena merupakan industri berskala kecil yang justru menyerap banyak tenaga kerja.
“Usulan itu sejalan dengan dialog soal kebijakan cukai dan road map yang telah disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada para asosiasi termasuk Formasi, beberapa waktu yang lalu,” katanya seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu, 14 September 2019.
Tak hanya itu, Formasi juga mengusulkan percepatan simplifikasi atau penggabungan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi Sigaret Mesin (SM). Selanjutnya, kenaikan tarif cukai antara golongan 1 dan 2 harus sama persentasenya dan kenaikannya dalam batas kewajaran.
Kenaikan cukai yang wajar, menurut Heri, adalah yang sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Kami juga mengusulkan penggabungan tarif SKT untuk golongan 1,” tuturnya.
Formasi juga mengapresiasi kinerja Ditjen Bea dan Cukai yang konsisten dalam menekan angka peredaran rokok ilegal sehingga mampu mendongkrak perkembangan usaha IHT kecil-menengah.
Pemerintah juga diminta memperhatikan maraknya penjualan rokok murah yang disubsidi grup pabrikan besar. Praktik seperti itu dinilai semakin mengabaikan etika dalam berusaha.
BISNIS