Dalam Sebulan, Darmin Kebut Penyederhanaan 72 Aturan Perizinan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 13 September 2019 18:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tengah menggeber penyelesaian Omnibus Law alias satu peraturan perundangan yang bisa mengamandemen peraturan lainnya di bidang perizinan untuk investasi. Omnibus law tersebut ditargetkan rampung dalam satu bulan ke depan.
"Karena ternyata hampir semua Undang-undang kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinan di dalamnya. Sehingga enggak bisa kita ubah kalau tidak dibuat omnibus law," ujar Darmin di kantornya, Jumat, 13 September 2019.
Darmin mengatakan omnibus law tersebut nantinya bisa menyederhanakan UU yang menyangkut perizinan di Tanah Air. Ia mengatakan 72 UU terkait perizinan yang akan disederhanakan.
Kendati, hingga saat ini ia belum mau merinci UU yang dimaksud. Omnibus law tersebut diusulkan oleh pemerintah dan dikerjakan pemerintah, sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pernyataan Darmin itu senada dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya. Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah memang tengah mengidentifikasi peraturan perundangan yang memberatkan investasi. Sejauh ini jumlahnya ada di kisaran 70 UU.
Sri Mulyani mengatakan hingga saat ini masih banyak UU yang diproduksi pada tahun 1980-an, 1990-an, bahkan era penjajahan Belanda, namun belum diperbaharui atau dihapus. "Padahal produk perundang-undangan zaman belanda pola pikirnya masih kolonial terhadap koloni, jadi bukan melayani masyarakat atau memperbaiki lingkungan agar kesempatan kerja tercipta dan investasi terjadi."
Penyederhanaan aturan itu merupakan salah satu fokus yang diserukan Presiden Joko Widodo kepada para menteri Kabinet Kerja. Di samping, pemerintah juga terus memperbaiki sistem birokrasi di Tanah Air. "Agar tidak sekadar kerja, atau bahkan agar dianggap relevan membuat aturan yang menyusahkan. Itu reformasi birokrasi," ujar Sri Mulyani.