Penerapan Tarif Baru Ojek Online, Grab : Sesuai Rencana Kita

Jumat, 13 September 2019 17:11 WIB

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma hadir dalam acara pembukaan Kongres V PDIP di Grand Inna Bali Beach pada Kamis, 8 Agustus 2019. Uniknya, Risma tiba ke lokasi kongres dengan menggunakan ojek online. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menuturkan proses penerapan tarif ojek online (ojol) baru yang berlaku sejak 2 September 2019 telah berjalan baik.

"Bagus, kita senang sekali dengan proses penentuan tarifnya," ucapnya di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.

Dia mengungkapkan, proses penerapan tarif baru ojol di 224 kota telah dilakukan bertahap sesuai rencana.

"Pertama tahap sosialisasi dulu, kemudian beberapa kota dulu, baru meningkat ke banyak kota, dan ini sudah sesuai dengan rencana kita," ungkapnya.

Awalnya Ridzki merasa khawatir karena penerapan tarif baru tidak dilakukan bertahap, maka pendapatan para mitra pengemudi akan terganggu. "Dengan pendekatan secara bertahap ini, lalu kita lihat dan evaluasi, lalu kita launching lagi. ini menjadi pendekatan yang terbaik," kata Ridzki.

Ridzki mendukung pemberlakuan tarif ojol yang baru ini karena penerapannya pun mempertimbangkan saran dari Grab sendiri. "Kami senang adalah pemberlakuan ini, karena mengikuti saran kami juga," tambahnya.

Tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni zona I Sumatra, Jawa dan Bali, zona II Jabodetabek serta zona III Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.

Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp 1.850 per km, sementara batas atasnya Rp 2.400 per km, sedangkan biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000-Rp 10.000.

Untuk zona II Jabodetabek batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km, sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000--Rp 10.000.

Untuk zona III, tarif batas bawah yakni Rp 2.100 per km dan batas atasnya Rp 2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000-Rp.10.000.

Biaya jasa merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20 persen. Artinya, biaya jasa atau tarif ojek online yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

11 jam lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

22 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

23 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

25 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

27 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

31 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

31 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

32 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

32 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

33 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya